Kabur, 2 pelaku curanmor dilumpuhkan
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) harus dilumpuhkan oleh petugas Polsek Gubeng Surabaya. Pelaku ini ditembak di bagian bagian kaki.
Dua pelaku yang memang residivis ini adalah Abdul Muis (32) warga Tambak Mayor Selatan VI, Surabata dan Ahmad Efendi (30) warga Temanggung Wetan, Surabaya.
Kapolsek Guberng Kompol Rahmat Sumekar mengatakan, dua pelaku ini memang kerap beroprasi di Kawasan Gubeng dan sejumlah wilayah di Surabaya. Dua orang ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Mereka pernah ditangkap dengan kasus yang sama," kata Rahmat di Mapolsek Gubeng, Kamis (21/11/2013).
Pelaku ini ditangkap, setelah beraksi di Jalan Mayar Sabrangan Surabaya dengan menggasak 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR nopol L 3490 OC pada 15 November lalu.
Setelah mendapat laporan dari pemilik kendaraan, Handy Otavian Putra, polisi langusng melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.
Saat ditangkap, dua pelaku hendak kabur tanpa mengindahkan tembakkan peringatan dari petugas hingga akhirnya petugas menghadiahi tembakan dua pelaku tersebut.
Kata Rahmat, modus yang digunakan pelaku cukup sederaha. Mereka berputar-putar dengan menggunkan sepeda motor Supra X nopol L 6946 PE dengan berboncengan. Setelah menemukan target, tersangka Muis melakukan eksekusi, sedangkan Efendi tetap berada di atas motor sembari mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mereka kabur meninggalkan lokasi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit kunci L untuk merusak gembok, tiga ikat anak kunci, satu tang, empat unit obeng, satu unit kunci T, satu gembok, satu unit motor yang dijadikan sarana kejahatan dan satu unit motor korban.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan," pungkas Rahmat.
Dua pelaku yang memang residivis ini adalah Abdul Muis (32) warga Tambak Mayor Selatan VI, Surabata dan Ahmad Efendi (30) warga Temanggung Wetan, Surabaya.
Kapolsek Guberng Kompol Rahmat Sumekar mengatakan, dua pelaku ini memang kerap beroprasi di Kawasan Gubeng dan sejumlah wilayah di Surabaya. Dua orang ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Mereka pernah ditangkap dengan kasus yang sama," kata Rahmat di Mapolsek Gubeng, Kamis (21/11/2013).
Pelaku ini ditangkap, setelah beraksi di Jalan Mayar Sabrangan Surabaya dengan menggasak 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR nopol L 3490 OC pada 15 November lalu.
Setelah mendapat laporan dari pemilik kendaraan, Handy Otavian Putra, polisi langusng melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.
Saat ditangkap, dua pelaku hendak kabur tanpa mengindahkan tembakkan peringatan dari petugas hingga akhirnya petugas menghadiahi tembakan dua pelaku tersebut.
Kata Rahmat, modus yang digunakan pelaku cukup sederaha. Mereka berputar-putar dengan menggunkan sepeda motor Supra X nopol L 6946 PE dengan berboncengan. Setelah menemukan target, tersangka Muis melakukan eksekusi, sedangkan Efendi tetap berada di atas motor sembari mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mereka kabur meninggalkan lokasi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit kunci L untuk merusak gembok, tiga ikat anak kunci, satu tang, empat unit obeng, satu unit kunci T, satu gembok, satu unit motor yang dijadikan sarana kejahatan dan satu unit motor korban.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan," pungkas Rahmat.
(lns)