Sunat gaji 1.000 Satpol PP, Kepala Polisi Syariah dibui
A
A
A
Sindonews.com - Apes benar nasib Khalidin Lhoong. Baru saja pulang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Provinsi Aceh itu malah ditahan polisi, karena diduga melakukan korupsi senilai Rp650 juta.
"Kemarin kita panggil, kita tangkap kemudian hari ini kita tetapkan menjadi tahanan Polresta Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Erlin Tangjaya kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Polisi sudah menetapan Khalidin sebagai tersangka pada September lalu. Namun saat itu ia tak bisa ditahan, karena sedang menunaikan ibadah haji. "Kita beri toleransi untuk ibadah haji dan sekarang sudah kembali," ujar Erlin.
Selain Khalidin, tersangka lain yang ikut ditahan adalah Teuku Armansyah, Kepala Bagian Tata Usata Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh. Keduanya disangka telah menyunat gaji 1.000 anggota Satpol PP dan WH senilai Rp650 ribu per orang dalam kurun Januari-Mei 2013.
Erlin menjelaskan Armansyah diduga menyunat gaji personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah atas persetujuan Khalidin sebagai atasannya. Alasan pemotongan gaji untuk pengadaan pakaian training, Kartu Tanda Anggota, Alat Tulis Kantor (ATK) dan penerbitan SK. "Uang inilah yang dibagi," ujarnya.
Diantara dana yang dipotong tersebut digunakan untuk tes urin pegawai sebesar Rp155 juta, pengadaan pakaian training Rp70 juta selebihnya untuk pembelian ATK.
Tindakan pemotongan gaji pegawai itu disangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Itukan uang gaji, sama sekali tidak bisa dipotong. Kalau pun ada diperuntukkan pengadaan training dan lain-lain harus ada alokasi dana tersebdiri," sebut Erlin.
Menurutnya berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp650 juta.
Untuk sementara kedua tersangka sementara ditahan di Mapolresta Banda Aceh, untuk penyidikan lebih lanjut. Mengingat tahanan Mapolresta yang sudah penuh ada kemungkinan keduanya akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan terdekat. "Bisa saja nanti kita pindah ke LP," kata Erlin.
"Kemarin kita panggil, kita tangkap kemudian hari ini kita tetapkan menjadi tahanan Polresta Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Erlin Tangjaya kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Polisi sudah menetapan Khalidin sebagai tersangka pada September lalu. Namun saat itu ia tak bisa ditahan, karena sedang menunaikan ibadah haji. "Kita beri toleransi untuk ibadah haji dan sekarang sudah kembali," ujar Erlin.
Selain Khalidin, tersangka lain yang ikut ditahan adalah Teuku Armansyah, Kepala Bagian Tata Usata Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh. Keduanya disangka telah menyunat gaji 1.000 anggota Satpol PP dan WH senilai Rp650 ribu per orang dalam kurun Januari-Mei 2013.
Erlin menjelaskan Armansyah diduga menyunat gaji personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah atas persetujuan Khalidin sebagai atasannya. Alasan pemotongan gaji untuk pengadaan pakaian training, Kartu Tanda Anggota, Alat Tulis Kantor (ATK) dan penerbitan SK. "Uang inilah yang dibagi," ujarnya.
Diantara dana yang dipotong tersebut digunakan untuk tes urin pegawai sebesar Rp155 juta, pengadaan pakaian training Rp70 juta selebihnya untuk pembelian ATK.
Tindakan pemotongan gaji pegawai itu disangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Itukan uang gaji, sama sekali tidak bisa dipotong. Kalau pun ada diperuntukkan pengadaan training dan lain-lain harus ada alokasi dana tersebdiri," sebut Erlin.
Menurutnya berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp650 juta.
Untuk sementara kedua tersangka sementara ditahan di Mapolresta Banda Aceh, untuk penyidikan lebih lanjut. Mengingat tahanan Mapolresta yang sudah penuh ada kemungkinan keduanya akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan terdekat. "Bisa saja nanti kita pindah ke LP," kata Erlin.
(rsa)