Tilep uang perusahaan Rp27,3 juta, Ganjar dibekuk

Kamis, 21 November 2013 - 17:30 WIB
Tilep uang perusahaan Rp27,3 juta, Ganjar dibekuk
Tilep uang perusahaan Rp27,3 juta, Ganjar dibekuk
A A A
Sindonews.com - Ganjar W (38), warga Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga. Lelaki yang bekerja di PT Sinar Mas Multifinance Salatiga ini, ditangkap polisi lantaran disangka menilep (menggelapkan) uang perusahaan senilai Rp27,3 juta.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Andie Prasetyo, mengatakan penangkapan tersangka didasarkan laporan salah seorang Direksi PT Sinar Mas Multifinance Salatiga Efendi Hera Kurniawan (34), warga Suruh, Kabupaten Semarang tertanggal 13 Oktober lalu.

"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyilidikan. Akhirnya, tersangka berhasil kami tangkap pada Rabu (20/11) siang. Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa empat lembar kwitansi tanda terima," paparnya, Kamis (21/11/2013).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja menggelapkan uang perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. "Perbuatan tersangka melanggar Pasal 372 KUHP. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, Efendi Hera Kurniawan menjelaskan, kasus penggelapan tersebut terkuak setelah pemeriksaan keuangan PT Sinar Mas Multifinance. Ternyata ada uang senilai Rp27,3 juta yang belum masuk ke perusahaan. Setelah diusut, uang tersebut dibawa oleh Ganjar.

"Sebenarnya kami sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun karena yang bersangkutan tidak segera mengembalikan uang tersebut, maka kami laporkan ke polisi," ucapnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7137 seconds (0.1#10.140)