BNN: Pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi bukan dihukum
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mendorong agar hukuman terhadap pengguna narkoba adalah rehabilitasi bukan kurungan penjara.
Kepala BNN, Brigjen Pol Anang Iskandar, mengatakan dalam upaya menekan tindak penyalahgunaan narkoba di Indonesia, perlu ada perubahan paradigma berfikir dalam hal hukuman.
“Kita harus ubah paradigma bahwa hukuman pengguna narkoba itu harus ditahan,“ ujarnya di sela Forum Diskusi dengan HIV Cooperation Program Indonesia (HCPI), Kamis (21/11/2013).
Apalagi, lanjutnya, kapasitas lembaga pemasyarakatan saat ini sudah melebihi daya tampung. Lapas menjadi penjaga gawang dan semakin krodit akibat pelaku-pelaku narkoba yang mendapat hukuman kurungan penjara.
Kondisi lapas menjadi tempat berkumpulnya para pelaku narkoba dan menjadi sasaran para bandar. Hal itu merupakan konsekuensi logis yang mesti diterima akibat banyak pelaku narkoba seperti pengguna juga dihukum penjara.
Rehabilitasi adalah hukuman yang dinilai tepat, untuk mereka yang terlibat dalam kasus narkoba sebagai pengguna atau pemakai barang telarang.
Selain mendorong hukuman rehabilitasi, dalam upaya mencegah agar mereka tidak mengkonsumsi barang haram, harus memberikan penyadaran kepada aparat penegak hukum.
"Aparat penegak hukum juga mesti memahami bahwa rehabilitasi itu juga merupakan hukuman, menjadi bagian penting upaya penanggulangan narkoba," paparnya.
Katanya, saat ini tempat rehabilitasi baru ada empat di Indonesia, sehingga masih sangat terbatas. Diharapkan, rumah sakit atau masyarakat lainnya dapat menyediakan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Terkait hukuman berat bagi pelaku narkoba, Anang sepakat hal itu diberlakukan terutama bagi mereka yang terbukti sebagai pengedar apalagi bandar besar.
Yang terpenting adalah perlunya assasment terhadap mereka yang terjerat narkoba. "Jika penyidik meyakini bahwa pelaku adalah pengedar atau bandar maka selayaknya dijerat pasal pengedar dengan hukuman berat," imbuh mantan Kapolwiltabes Surabaya itu.
Sebaliknya, jika dalam proses penilaian itu diyakini pelaku hanya seorang pengguna narkoba, maka paradigmanya jangan dihukum berat melainkan rehabilitasi.
Kepala BNN, Brigjen Pol Anang Iskandar, mengatakan dalam upaya menekan tindak penyalahgunaan narkoba di Indonesia, perlu ada perubahan paradigma berfikir dalam hal hukuman.
“Kita harus ubah paradigma bahwa hukuman pengguna narkoba itu harus ditahan,“ ujarnya di sela Forum Diskusi dengan HIV Cooperation Program Indonesia (HCPI), Kamis (21/11/2013).
Apalagi, lanjutnya, kapasitas lembaga pemasyarakatan saat ini sudah melebihi daya tampung. Lapas menjadi penjaga gawang dan semakin krodit akibat pelaku-pelaku narkoba yang mendapat hukuman kurungan penjara.
Kondisi lapas menjadi tempat berkumpulnya para pelaku narkoba dan menjadi sasaran para bandar. Hal itu merupakan konsekuensi logis yang mesti diterima akibat banyak pelaku narkoba seperti pengguna juga dihukum penjara.
Rehabilitasi adalah hukuman yang dinilai tepat, untuk mereka yang terlibat dalam kasus narkoba sebagai pengguna atau pemakai barang telarang.
Selain mendorong hukuman rehabilitasi, dalam upaya mencegah agar mereka tidak mengkonsumsi barang haram, harus memberikan penyadaran kepada aparat penegak hukum.
"Aparat penegak hukum juga mesti memahami bahwa rehabilitasi itu juga merupakan hukuman, menjadi bagian penting upaya penanggulangan narkoba," paparnya.
Katanya, saat ini tempat rehabilitasi baru ada empat di Indonesia, sehingga masih sangat terbatas. Diharapkan, rumah sakit atau masyarakat lainnya dapat menyediakan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Terkait hukuman berat bagi pelaku narkoba, Anang sepakat hal itu diberlakukan terutama bagi mereka yang terbukti sebagai pengedar apalagi bandar besar.
Yang terpenting adalah perlunya assasment terhadap mereka yang terjerat narkoba. "Jika penyidik meyakini bahwa pelaku adalah pengedar atau bandar maka selayaknya dijerat pasal pengedar dengan hukuman berat," imbuh mantan Kapolwiltabes Surabaya itu.
Sebaliknya, jika dalam proses penilaian itu diyakini pelaku hanya seorang pengguna narkoba, maka paradigmanya jangan dihukum berat melainkan rehabilitasi.
(rsa)