BNN: Pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi bukan dihukum

Kamis, 21 November 2013 - 13:57 WIB
BNN: Pengguna narkoba...
BNN: Pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi bukan dihukum
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mendorong agar hukuman terhadap pengguna narkoba adalah rehabilitasi bukan kurungan penjara.

Kepala BNN, Brigjen Pol Anang Iskandar, mengatakan dalam upaya menekan tindak penyalahgunaan narkoba di Indonesia, perlu ada perubahan paradigma berfikir dalam hal hukuman.

“Kita harus ubah paradigma bahwa hukuman pengguna narkoba itu harus ditahan,“ ujarnya di sela Forum Diskusi dengan HIV Cooperation Program Indonesia (HCPI), Kamis (21/11/2013).

Apalagi, lanjutnya, kapasitas lembaga pemasyarakatan saat ini sudah melebihi daya tampung. Lapas menjadi penjaga gawang dan semakin krodit akibat pelaku-pelaku narkoba yang mendapat hukuman kurungan penjara.

Kondisi lapas menjadi tempat berkumpulnya para pelaku narkoba dan menjadi sasaran para bandar. Hal itu merupakan konsekuensi logis yang mesti diterima akibat banyak pelaku narkoba seperti pengguna juga dihukum penjara.

Rehabilitasi adalah hukuman yang dinilai tepat, untuk mereka yang terlibat dalam kasus narkoba sebagai pengguna atau pemakai barang telarang.

Selain mendorong hukuman rehabilitasi, dalam upaya mencegah agar mereka tidak mengkonsumsi barang haram, harus memberikan penyadaran kepada aparat penegak hukum.

"Aparat penegak hukum juga mesti memahami bahwa rehabilitasi itu juga merupakan hukuman, menjadi bagian penting upaya penanggulangan narkoba," paparnya.

Katanya, saat ini tempat rehabilitasi baru ada empat di Indonesia, sehingga masih sangat terbatas. Diharapkan, rumah sakit atau masyarakat lainnya dapat menyediakan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Terkait hukuman berat bagi pelaku narkoba, Anang sepakat hal itu diberlakukan terutama bagi mereka yang terbukti sebagai pengedar apalagi bandar besar.

Yang terpenting adalah perlunya assasment terhadap mereka yang terjerat narkoba. "Jika penyidik meyakini bahwa pelaku adalah pengedar atau bandar maka selayaknya dijerat pasal pengedar dengan hukuman berat," imbuh mantan Kapolwiltabes Surabaya itu.

Sebaliknya, jika dalam proses penilaian itu diyakini pelaku hanya seorang pengguna narkoba, maka paradigmanya jangan dihukum berat melainkan rehabilitasi.
(rsa)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
37 menit yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
50 menit yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
1 jam yang lalu
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
1 jam yang lalu
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
2 jam yang lalu
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
2 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved