Pengamat, kritisi vonis Mario

Rabu, 20 November 2013 - 19:05 WIB
Pengamat, kritisi vonis...
Pengamat, kritisi vonis Mario
A A A
Sindonews.com - Vonis ringan terhadap Mario Zuhri (21) mendapat perhatian kalangan akademisi. Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 45 Semarang ini divonis majelis hakim 1,6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Mario yang tercatat sebagai mahasiswa semester VI ini diputus bersalah atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jateng, senilai Rp 100 juta.

Ali Masyhar, dari Universitas Negeri ( Unes) Semarang, menyatakan vonis tersebut tidak memberikan efek jera, terhadap pelaku korupsi, termasuk Mario.

Menurut dia, hukuman yang layak untuk koruptor, harus memenuhi dua aspek. Pertama, harus memberikan efek jera bagi pelaku itu sendiri, atau yang dalam hukum pidana disebut special prevention, dan yang kedua menjadi pelajaran bagi orang lain yang memiliki potensi untuk korupsi agar mengurungkan niatnya, atau yang disebut general prevention.

"Saya tidak setuju dia dihukum ringan. Masih mahasiswa saja sudah begitu, apalagi dikemudian hari memegang jabatan," ujarnya kemarin.

Pengamat hukum pidana ini merasa prihatin dengan perilaku korupsi yang kini bagai virus, dan menyerang semua lini, termasuk mahasiswa.
Dijelaskan, mahasiswa itu kekuatan besar yang bisa mengubah bangsa. "Jika mahasiswa juga ikutan korupsi, kita sudah tidak punya harapan lagi,"tandasnya.

Terpisah, Nyoman Serikat mengaku hukuman terhadap Mario dinilai terlalu ringan. Namun pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini bisa memahami, mengingat kewajiban membayar denda serta uang pengganti dinilai sudah memadai.

"Saya pikir ini sudah memadai mengingat dana yang diselewengkan diminta untuk dikembalikan," ucap dia.

Baik Ali, maupun Nyoman merasakan keprihatinan yang sama. Menurut Ali Masyhar, korupsi bukan suatu tindakan konvensional seperti pencurian atau yang lainnya.

"Korupsi itu kejahatan transaksional. Hitung-hitungan. Jadi kalau diputus ringan, pelakunya masih merasa diuntungkan," kritiknya.

Menurut Nyoman Serikat, korupsi sudah mengalami regenerasi dan penyebarannya ke segala kegiatan yang melibatkan publik.

"Kita hanya bisa bilang cukup memprihatinkan mengingat mahasiswa yang seharusnya memiliki jiwa idealisme yang tinggi malah terlibat korupsi," ujarnya.

Untuk diketahui Mario Zuhri, salah seorang mahasiswa Untag 45 Semarang dibui gara-gara terlibat kasus korupsi. Dia membuat 10 proposal untuk kegiatan olahraga. Namun ketika dana dicairkan, Mario hanya memanfaatkan Rp3,5 juta. Sisanya Rp96 juta dinikmati sendiri.

Ketika kasus ini bergulir, Mario mengembalikan Rp50 juta. Sisa Rp 46,5 juta dianggap sebagai kerugian negara. Majelis dalam putusannya memberi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp46,5 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka hukumannya akan bertambah enam bulan penjara.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
14 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
1 jam yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
1 jam yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
Pengamat: Tangkap Dalang...
Pengamat: Tangkap Dalang Parodi Lagu Indonesia Raya dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved