Harga raskin digelembungkan, massa kepung kantor desa

Rabu, 20 November 2013 - 17:05 WIB
Harga raskin digelembungkan, massa kepung kantor desa
Harga raskin digelembungkan, massa kepung kantor desa
A A A
Sindonews.com - Harga beras bantuan untuk warga miskin (raskin) di Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar digelembungkan oknum perangkat desa.

Beras yang semestinya seharga Rp24 ribu per karung dijual ke warga Rp55 ribu. Ratusan warga desa pun berunjuk rasa mengepung kantor desa.

Selain mengancam akan membawa kasus ke ranah hukum, warga juga menuntut oknum Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Mahmudi melepas jabatanya.
“Mahmudi harus mundur hari ini juga,“ desak korlap aksi Situr dalam orasinya, Rabu (20/11/2013).

Segala tuduhan pun muncul, mark up harga raskin ini diyakini telah berjalan sekitar lima tahunan. Dari proyek pengentasan kemiskinan tersebut Mahmudi disinyalir meraup banyak keuntungan pribadi.

Sebab selain meninggikan harga, yang bersangkutan juga menjual kupon raskin kepada orang-orang yang secara ketentuan tidak layak menerima.
“Banyak warga yang seharusnya tidak layak menerima justru ikut menerima raskin,“ terangnya.

Selain soal raskin, Mahmudi juga disangka warga telah melakukan penipuan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Modusnya klasik, uang pemohon sertifikat diterima, namun kejelasanya terkatung-katung.

“Intinya warga sudah tidak lagi menghendaki adanya perangkat yang bermasalah seperti ini,“ tambah Sunarto korlap aksi lainya.

Dari pantauan di lokasi, ada sekitar 300-an warga berkaos hitam dengan tulisan seragam Pelopor Keadilan menduduki balai desa. Suasana sedikit memanas saat warga mencoba menerobos barisan pagar betis aparat kepolisian yang membentengi kantor balai desa itu.

Aksi saling dorong dan melontar cacian tak terelakkan. Tidak ada satupun perangkat desa yang menemui warga. Aksi mereda setelah polisi mengimbau warga mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Warga yang semula berniat hendak menduduki kantor desa akhirnya bersedia membubarkan diri.

“Kalau memang ada bukti-bukti adanya pelanggaran pidana, lebih baik masalah ini dilaporkan secara hukum. Dan permasalahan yang ada tentunya akan terselesaikan secara hukum juga,“ ujar Kapolres Kota Blitar Ajun Komisaris Besar Polisi Yuli Agustin kepada wartawan.

Solichan arif
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8002 seconds (0.1#10.140)