6 tahun buron Fransisca ditangkap di Jakarta

Selasa, 19 November 2013 - 19:20 WIB
6 tahun buron Fransisca...
6 tahun buron Fransisca ditangkap di Jakarta
A A A
Sindonews.com - Seorang buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Fransisca Etty (45) ditangkap setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2007 silam.

Ia ditangkap pada Senin (18/11) jam 06.15 di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng saat hendak terbang ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Saat ini, terdakwa Fransisca Etty sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Wanita Semarang atau dikenal Lapas Bulu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Mustaqfirin, mengatakan, terdakwa ditahan di Lapas Bulu sejak Senin (18/11) pukul 23.00 WIB.

"Kami melaksanakan penetapan majelis hakim untuk penahanan. Terdakwa kabur dan dinyatakan DPO sejak 28 Mei 2007 ketika akan menjalani sidang beragenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Saat itu statusnya tahanan kota," bebernya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Semarang, Selasa (19/11/2013).

Saat sidang, terdakwa memang kerap mangkir. Hal itulah yang membuat majelis mengeluarkan perintah penahanan.

Kasus yang menjeratnya terjadi pada 2006, terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap General Manager Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), Udaranto Pudjiharmoko.

Terdakwa adalah guru les bahasa inggris di Lembaga Exlusive English. Terdakwa mengajar pegawai TPKS, tak terkecuali Udaranto.

Terdakwa ternyata mengirimkan surat ke Dirut Pelindo III Surabaya, mengadukan yang tidak benar atas Udaranto. Hal ini membuat Udaranto menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polwiltabes Semarang (sekarang Polrestabes Semarang).

Oleh penyidik, terdakwa tidak ditahan. Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa statusnya jadi tahanan kota sejak 26 September hingga 15 Oktober 2006. Begitupun dengan hakim.

Pasal yang sangkakan; Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Ke depan, kami segera kirim surat ke PN Semarang agar sidang atas terdakwa segera dijadwalkan," lanjutnya.

Sementara itu, Mustaqfirin memastikan jika yang ditangkap itu adalah Fransisca Etty. Pasalnya, sebelumnya sempat tersiar kabar jika ada korban multilasi ditemukan di TPA Jatibarang Semarang .

"Yang multilasi itu tidak identik dengan Fransisca. Ini yang kami tangkap Fransisca, dia juga mengaku. Selama ini berpindah-pindah dan berganti nomor telepon," tegasnya.

Terdakwa Fransisca diketahui beralamat di Jalan Seteran Serut I no 9 RT4/RW05, Miroto, Kota Semarang; Jalan Petojo Selatan VI no 8 RT 07/RW05 Gambir, Jakarta Pusat dan Jalan Balikpapan 1 nomor 25, Jakarta Pusat.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, mengatakan terdakwa Fransisca Etty ditangkap tim Satgas Kejagung di Terminal 2F Bandara International Soekarno – Hatta.

“Terdakwa tidak kooperatif saat persidangan, dianggap mempersulit persidangan. Sehingga Majelis Hakim yang diketuai Soedarjatno mengeluarkan Penetapan Hakim PN semarang nomor 538/Pen.Pid/H/2007/PN.Smg tanggal 28 Mei 2007 untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam
rumah tahanan negara selama 30 (tiga puluh) hari,” katanya melalui rilis.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6521 seconds (0.1#10.140)