7 kembang desa nyaris dijual ke Malaysia

Senin, 18 November 2013 - 09:27 WIB
7 kembang desa nyaris dijual ke Malaysia
7 kembang desa nyaris dijual ke Malaysia
A A A
Sindonews.com - Berawal dari laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsekta Sumur Bandung berhasil menggagalkan penjualan tujuh kembang desa dari berbagai daerah, di Jawa Barat yang akan dijual ke Negeri Jiran, Malaysia.

Kapolsekta Sumur Bandung AKP Lukman Syarief menjelaskan, dari laporan masyarakat itu pihaknya langsung menelusuri jejak pelaku. Alhasil, pelaku bernama Romli Romdoni (36) bersama seorang sopir berinisial UA dan tujuh wanita yang akan dijual berhasil diamankan.

“Saat kita cek ternyata benar. Mobil Daihatsu Zebra warna biru D 1319 DC yang diparkir di Jalan Tamblong membawa tujuh wanita yang akan dijual ke Malaysia,” jelasnya kepada wartawan, Senin (18/11/2013).

Kepada polisi, Romli mengaku sudah melakukan hal serupa sebanyak tujuh kali. Dia dijanjikan upah Rp3-5 juta untuk satu wanita yang berhasil dia bujuk untuk menjadi pekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga, dan juga sebagai wanita penghibur.

“Para korban ini tidak tahu, mau dijadikan apa di Malaysia. Mereka hanya dijanjikan bekerja dengan gaji yang besar,” tutur Lukman.

Menurut Lukman, dari tujuh wanita yang berhasil diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur, yakni 15 tahun. Sedangkan lima lainnya, rata-rata berumur di bawah 24 tahun.

Mereka, lanjut dia, berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Diantaranya, ada yang berasal dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Sukabumi.

Disinggung mengenai kemana wanita yang dibawa Romli akan dijual. Lukman menjelaskan, dari keterangan sementara para wanita itu akan dijual kepada seseorang berkewarganegaraan Malaysia bernama Ina Jevon.

“Tapi kita telusuri nama itu fiktif. Jadi tersangka ini dikendalikan melalui telepon saja. Tersangka hanya disuruh mencari (korban), dan mendropnya di suatu tempat. Modusnya mirip-mirip sama transaksi narkoba,” bebernya.

Selain mengamankan Romli, pihaknya juga mengamankan dokumen palsu untuk menyelundupkan tujuh korbannya dan satu mobil yang digunakan untuk membawa para korban.

Tersangka dan kasusnya kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung untuk dilakukan pengembangan. Sementara para korban diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Tersangka kita jerat degan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 6 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 15 tahun,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7069 seconds (0.1#10.140)