7 kembang desa nyaris dijual ke Malaysia

Senin, 18 November 2013 - 09:27 WIB
7 kembang desa nyaris...
7 kembang desa nyaris dijual ke Malaysia
A A A
Sindonews.com - Berawal dari laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsekta Sumur Bandung berhasil menggagalkan penjualan tujuh kembang desa dari berbagai daerah, di Jawa Barat yang akan dijual ke Negeri Jiran, Malaysia.

Kapolsekta Sumur Bandung AKP Lukman Syarief menjelaskan, dari laporan masyarakat itu pihaknya langsung menelusuri jejak pelaku. Alhasil, pelaku bernama Romli Romdoni (36) bersama seorang sopir berinisial UA dan tujuh wanita yang akan dijual berhasil diamankan.

“Saat kita cek ternyata benar. Mobil Daihatsu Zebra warna biru D 1319 DC yang diparkir di Jalan Tamblong membawa tujuh wanita yang akan dijual ke Malaysia,” jelasnya kepada wartawan, Senin (18/11/2013).

Kepada polisi, Romli mengaku sudah melakukan hal serupa sebanyak tujuh kali. Dia dijanjikan upah Rp3-5 juta untuk satu wanita yang berhasil dia bujuk untuk menjadi pekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga, dan juga sebagai wanita penghibur.

“Para korban ini tidak tahu, mau dijadikan apa di Malaysia. Mereka hanya dijanjikan bekerja dengan gaji yang besar,” tutur Lukman.

Menurut Lukman, dari tujuh wanita yang berhasil diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur, yakni 15 tahun. Sedangkan lima lainnya, rata-rata berumur di bawah 24 tahun.

Mereka, lanjut dia, berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Diantaranya, ada yang berasal dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Sukabumi.

Disinggung mengenai kemana wanita yang dibawa Romli akan dijual. Lukman menjelaskan, dari keterangan sementara para wanita itu akan dijual kepada seseorang berkewarganegaraan Malaysia bernama Ina Jevon.

“Tapi kita telusuri nama itu fiktif. Jadi tersangka ini dikendalikan melalui telepon saja. Tersangka hanya disuruh mencari (korban), dan mendropnya di suatu tempat. Modusnya mirip-mirip sama transaksi narkoba,” bebernya.

Selain mengamankan Romli, pihaknya juga mengamankan dokumen palsu untuk menyelundupkan tujuh korbannya dan satu mobil yang digunakan untuk membawa para korban.

Tersangka dan kasusnya kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung untuk dilakukan pengembangan. Sementara para korban diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Tersangka kita jerat degan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 6 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 15 tahun,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Miris! Perdagangan Manusia...
Miris! Perdagangan Manusia Berkedok Warung Kopi, 18 Wanita Disekap
Penyelundup Manusia...
Penyelundup Manusia Manfaatkan Krisis Global Saat Pandemi Covid-19
Polda Kepri Selamatkan...
Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau
Bocah Diculik-Ditukar...
Bocah Diculik-Ditukar Tabung Gas Bisa Masuk Kategori Perdagangan Manusia
Peringatan Hari Anti...
Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Dunia
Iran Eksekusi Pemimpin...
Iran Eksekusi Pemimpin Jaringan Perdagangan Manusia
Berita Terkini
Pengaruh Candu Merasuki...
Pengaruh Candu Merasuki Pasukan Pangeran Diponegoro saat Perang Jawa
22 menit yang lalu
Oknum Brimob Diduga...
Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
8 jam yang lalu
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
8 jam yang lalu
2 Jambret Apes di Surabaya,...
2 Jambret Apes di Surabaya, 1 Tewas Tenggelam usai Kabur dari Amukan Warga
12 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
13 jam yang lalu
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
14 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Pemilik Mobil...
7 Alasan Pemilik Mobil Listrik Ingin Kembali ke Mobil Bensin
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved