Perangkat Desa Sleman tuntut tunjangan sebesar UMK
A
A
A
Sindonews.com - Perangkat desa di Kabupaten Sleman menuntut Tunjangan Aparat Pemerintah Desa (TAPD) tahun 2014 sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Lantaran tunjangan yang mereka dapatkan selama ini masih di bawah UMK dan diberikan tiga bulan sekali.
Dalam RAPBD 2014, tidak ada pos anggaran untuk peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Padahal, sebelumnya diwacanakan TAPD 2014 akan disamakan dengan UMK. Gubernur DIY sendiri telah menetapkan UMK Sleman 2014 sebesar Rp1.127.000, atau naik 9,8 persen dibanding UMK 2013 sebesar Rp1.026.181.
Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas Sleman Sukiman Hadi Wiyono mengatakan, pihaknya mempertanyakan tidak munculnya pos anggaran dalam RAPBD 2014. Termasuk mengapa anggaran TAPD tidak dimasukkan dalam RAPBD 2014. Dia meminta, kepada legislatif dan eksekutif, memperhatikan dan mengalokasikan anggaran tersebut.
“Jangan malah sebaliknya, anggaran legislatif dan eksekutif untuk kunjungan kerja dinaikkan. Namun tunjangan untuk perangkat desa justru tidak ada. Ini bagai mana?” papar Sukiman, kepada wartawan, Senin (18/11/2013).
Menurut Sukiman, permintaan itu bukan tanpa alasan. Sebab untuk masalah tunjangan formulasinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga tuntutan ini bukan tanpa dasar. Selain itu, bila tunjangan sesuai dengan UMK juga realisasi atas Permendagri itu.
“Untuk TAPD saat ini masih di bawah UMK, misalnya untuk dukuh Rp675 ribu. Begitu juga untuk perangkat desa lainnya juga masih di bawah UMK. Karena itu, kami minta TAPD ada penyesuaian, minimal sebesar UMK. Sebab bila tetap sama, jelas tidak dapat mencukupi kebutuhan,” katanya.
Ditambahkan dia, menjadi perangkat desa tidak menjamin tingkat ekonomi lebih baik dibandingkan warganya. Sebab di Sleman, ada perangkat desa yang kondisi ekonominya sangat memprihatikan dan layak untuk dimasukan dalam kategori keluarga miskin.
Namun, karena sebagai perangkat desa, tidak mungkin memasukan namanya sendiri sebagai warga miskin. “Karena itu, kami minta TAPD ini menjadi perhatian,” tandasnya.
Sukiman menambahkan, tuntutan tunjangan tersebut juga sudah disampaikan kepada pemkab dan dewan setempat, yaitu saat public hearing RAPBD 2014 Sleman akhir pekan lalu. Meski dalam kegiatan itu, masih sebatas dengar pendapat. Namun setidaknya sudah menjadi masukan kepada pemangku jabatan.
"Kami akan ikuti pola rapat, terutama memberikan masukan agar TAPD sama UMK," tambahnya.
Kabag Pemerintah Desa Setda Sleman Sukarno mengatakan, belum dapat memberikan tanggapan mengenai tuntutan para dukuh tersebut. Sebab untuk permasalahan tersebut perlu koordinasi dengan instansi terkait. Sedangkan sekarang belum melakukan pembahasan. Untuk itu, baru dapat memberikan keterangan setelah melakukan pertemuan.
“Untuk masalah ini, belum kami rapatkan,” ungkap Sukarno.
Dalam RAPBD 2014, tidak ada pos anggaran untuk peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Padahal, sebelumnya diwacanakan TAPD 2014 akan disamakan dengan UMK. Gubernur DIY sendiri telah menetapkan UMK Sleman 2014 sebesar Rp1.127.000, atau naik 9,8 persen dibanding UMK 2013 sebesar Rp1.026.181.
Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas Sleman Sukiman Hadi Wiyono mengatakan, pihaknya mempertanyakan tidak munculnya pos anggaran dalam RAPBD 2014. Termasuk mengapa anggaran TAPD tidak dimasukkan dalam RAPBD 2014. Dia meminta, kepada legislatif dan eksekutif, memperhatikan dan mengalokasikan anggaran tersebut.
“Jangan malah sebaliknya, anggaran legislatif dan eksekutif untuk kunjungan kerja dinaikkan. Namun tunjangan untuk perangkat desa justru tidak ada. Ini bagai mana?” papar Sukiman, kepada wartawan, Senin (18/11/2013).
Menurut Sukiman, permintaan itu bukan tanpa alasan. Sebab untuk masalah tunjangan formulasinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga tuntutan ini bukan tanpa dasar. Selain itu, bila tunjangan sesuai dengan UMK juga realisasi atas Permendagri itu.
“Untuk TAPD saat ini masih di bawah UMK, misalnya untuk dukuh Rp675 ribu. Begitu juga untuk perangkat desa lainnya juga masih di bawah UMK. Karena itu, kami minta TAPD ada penyesuaian, minimal sebesar UMK. Sebab bila tetap sama, jelas tidak dapat mencukupi kebutuhan,” katanya.
Ditambahkan dia, menjadi perangkat desa tidak menjamin tingkat ekonomi lebih baik dibandingkan warganya. Sebab di Sleman, ada perangkat desa yang kondisi ekonominya sangat memprihatikan dan layak untuk dimasukan dalam kategori keluarga miskin.
Namun, karena sebagai perangkat desa, tidak mungkin memasukan namanya sendiri sebagai warga miskin. “Karena itu, kami minta TAPD ini menjadi perhatian,” tandasnya.
Sukiman menambahkan, tuntutan tunjangan tersebut juga sudah disampaikan kepada pemkab dan dewan setempat, yaitu saat public hearing RAPBD 2014 Sleman akhir pekan lalu. Meski dalam kegiatan itu, masih sebatas dengar pendapat. Namun setidaknya sudah menjadi masukan kepada pemangku jabatan.
"Kami akan ikuti pola rapat, terutama memberikan masukan agar TAPD sama UMK," tambahnya.
Kabag Pemerintah Desa Setda Sleman Sukarno mengatakan, belum dapat memberikan tanggapan mengenai tuntutan para dukuh tersebut. Sebab untuk permasalahan tersebut perlu koordinasi dengan instansi terkait. Sedangkan sekarang belum melakukan pembahasan. Untuk itu, baru dapat memberikan keterangan setelah melakukan pertemuan.
“Untuk masalah ini, belum kami rapatkan,” ungkap Sukarno.
(san)