Polres Bone ciduk 4 pelaku pengedar narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Unit Satuan Narkoba Polres Bone kembali menyiduk empat pelaku narkoba yang ditangkap di Jalan Andi Celleng, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, sekira pukul 23.00 WITA, Sabtu 16 November 2013.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi Rp300 ribu dan 1 gram sabu-sabu serta empat pelaku yakni Syamsuddin (22). pekerjaan petani, beralamatkan Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue, Muchtar alias Aco (32), pekerjaan swasta, dengan alamat Desa Walenreng Kecamatan Cina, Mushamin alias Ari Wibowo Pekerjaan swasta dan Sultan alias gonrong, alamat Usa Kecamatan Palakka.
Dalam pemeriksaannya di Mapolres Bone, bandar narkoba yang diketahui bernama Mushamin alias Ari Wibowo ditangkap saat menjual barang haramnya kepada Muchtar. Aparat Unit Satuan Narkoba yang mendapat laporan masyarakat pun menyiduknya.
Setelah penangkapan keduanya, polisi melakukan pengembangan kedua pelaku lain dirumahnya masing-masing. Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Yoyok Dwi Purnomo, mengatakan jika pelaku pengedar yang merangkap bandar narkoba itu sempat membuang barang haramnya di selokan, namun aparat yang melakukan penggeledahan melihatnya.
"Keempat pelaku sudah di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Yoyok di ruang kerjanya, Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (17/11/2013).
Berdasarkan catatan di Kepolisian Polres Bone terhadap penangkapan kasus Narkoba di tahun 2013, kini telah bertambah mencapai 51 orang terdiri 25 orang yang sudah divonis hukum dan 26 yang masih menjadi status tahanan.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi Rp300 ribu dan 1 gram sabu-sabu serta empat pelaku yakni Syamsuddin (22). pekerjaan petani, beralamatkan Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue, Muchtar alias Aco (32), pekerjaan swasta, dengan alamat Desa Walenreng Kecamatan Cina, Mushamin alias Ari Wibowo Pekerjaan swasta dan Sultan alias gonrong, alamat Usa Kecamatan Palakka.
Dalam pemeriksaannya di Mapolres Bone, bandar narkoba yang diketahui bernama Mushamin alias Ari Wibowo ditangkap saat menjual barang haramnya kepada Muchtar. Aparat Unit Satuan Narkoba yang mendapat laporan masyarakat pun menyiduknya.
Setelah penangkapan keduanya, polisi melakukan pengembangan kedua pelaku lain dirumahnya masing-masing. Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Yoyok Dwi Purnomo, mengatakan jika pelaku pengedar yang merangkap bandar narkoba itu sempat membuang barang haramnya di selokan, namun aparat yang melakukan penggeledahan melihatnya.
"Keempat pelaku sudah di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Yoyok di ruang kerjanya, Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (17/11/2013).
Berdasarkan catatan di Kepolisian Polres Bone terhadap penangkapan kasus Narkoba di tahun 2013, kini telah bertambah mencapai 51 orang terdiri 25 orang yang sudah divonis hukum dan 26 yang masih menjadi status tahanan.
(maf)