Bupati Karanganyar bersumpah tak korupsi

Jum'at, 15 November 2013 - 18:50 WIB
Bupati Karanganyar bersumpah tak korupsi
Bupati Karanganyar bersumpah tak korupsi
A A A
Sindonews.com - Bupati Karanganyar Rina Iriani mengaku heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Namun demikian dirinya mengaku siap hadir jika dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

"Saya juga heran, baru diklarifikasi sekali kok langsung tersangka. Nanti akan saya jelaskan semua, dilihat seperti apa itu korupsi. Apakah (kebijakan) itu masuk korupsi atau pinjam meminjam ke Pak Tony (mantan suami Rina)," ujar Rina saat dikonfirmasi di Kantor Setda, Karanganyar, Jumat (15/11/2013).

Rina mengungkapkan, selama dua periode kepemimpinan sebagai Bupati Karanganyar tidak sedikitpun terlintas di benaknya untuk melakukan korupsi.

Kepada seluruh anak buah juga ditanamkan untuk bekerja dengan baik dan tidak korupsi. Bahkan dirinya rela mati demi warga Bumi Intan Pari.

"Demi Allah selama memimpin Karanganyar tidak pernah ada di hati saya untuk korupsi. Jiwa raga bahkan nyawa siap dipertaruhkan. Bunuh aku, tembak aku, kalau memang untuk negara ini dan Karanganyar, saya siap. Jibaku mati syahid pun siap demi rakyat Karanganyar," tandasnya.

Terkait pencekalan yang di lakukan oleh Kejati, Rina tidak
mempermasalahkan. Semua proses hukum akan diikutinya termasuk rencana pemanggilan oleh penyidik juga siap dipenuhi.

"Saya ini tidak akan kemana-mana Ya Allah. Mau diapakan saya manut, monggo (silakan). Nanti akan terbukti bahwa yang benar akan benar," katanya.

Rina sudah menyerahkan segala proses hukumnya pada kuasa hukum yang telah ditunjuk terkait kasus korupsi perumahan GLA dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) ini.

"Silakan tanya ke kuasa hukum saya ya. Pak OC Kaligis, Pak Rudy Alfonso tentang detail kasusnya," tuturnya.

Secara terpisah salah satu kuasa hukum Rina Rudy Alfonso SH menyebutkan, keputusan Kejati menetapkan Rina sebagai tersangka korupsi GLA adalah aneh.

"Ini aneh, dalam persidangan sebelumnya yang telah memvonis tiga terpidana, Rina sama sekali tidak disebutkan ikut menikmati aliran dana perumahan bersubsidi tersebut," terangnya.

Rudy melihat penetapan kliennya sebagai tersangka tidak berdasar terlalu dipaksakan. Terlebih kasus ini sudah memiliki keputusan
hukum tetap dengan dijatuhkannya vonis pada tiga terpidana yaitu Toni Haryono (mantan suami Rina), Handoko dan Fransiska Riana
Sari.

"Salah satu azas hukum yang mestinya dianut penegak hukum, sebuah kasus tidak bisa diperiksa dua kali jika telah memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Tapi apapun itu, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka merupakan hak dari penyidik dan dirinya bersama kuasa hukum lainnya akan mempersiapkan pembelaan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8966 seconds (0.1#10.140)