Bupati Karanganyar akan segera ditahan

Jum'at, 15 November 2013 - 15:16 WIB
Bupati Karanganyar akan segera ditahan
Bupati Karanganyar akan segera ditahan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani, sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan Sprindik Nomor Print 37/0.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.

Meski telah berstatus tersangka, namun Kejaksaan Tinggi Jateng belum melakukan penahanan terhadap Rina. Namun, dia sudah dicekal oleh Kejaksaan Tinggi ke luar negeri. Pencekalan mulai dilakukan sejak Kamis 14 November 2013.

"Sabar saja ya, jangan terburu-buru, yang penting kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng Eko Suwarno, saat dikonfirmasi kapan penahanan terhadap Rina dilakukan, Jumat (15/11/2013).

Namun yang pasti, dia memastikan pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Rina. "Nanti kita akan press realise lagi. Tunggu saja, pasti kita tahan," terangnya.

Seperti diketahui, Bupati Karanganyar Rina Iriani diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kemenpera pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp18.409.769.656. Dari jumlah ini, Rina diduga menikmati uang negara sebesar Rp11.130.998.000.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5612 seconds (0.1#10.140)