Kakek buta di PHK tanpa pesangon & dipidanakan

Jum'at, 15 November 2013 - 03:45 WIB
Kakek buta di PHK tanpa...
Kakek buta di PHK tanpa pesangon & dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Nasib sedih dialami Beni Suwarso (58) penderita buta dan kurang pendengaran warga Jalan A Yani, Kelurahan Yosorejo, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Dia harus menghadapi sidang pidana di Pengadilan Negeri Pekalongan, karena tuduhan penggelapan uang Rp1,8 juta milik perusahaan tempatnya dulu bekerja.

Kakek ini adalah mantan pekerja di perusahaan bus PO Coyo selama 19 tahun. Dia di PHK tanpa diberi pesangon, dan justru dipidanakan dengan tuduhan yang dianggap mengada-ada, yaitu pengelapan uang setoran. Padahal, uang setoran yang dimaksud sudah dibayarkan, dan ada tanda buktinya.

Selain mengalami kebutaan, Beni Suwarso juga menderita kesulitan pendengaran. Sehingga saat menjalani persidangan, selain harus dituntun, dia juga harus ditemani kerabatnya yang bernama Said untuk mendengarkan seluruh materi persidangan.

Beni menduga, laporan pihak perusahaan ke polisi, karena dilatar belakangi dirinya yang mengajukan gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI). Dia memenangkan gugatan sebesar Rp53 juta sebagai pesangon. Namun pihak perusahaan menolak membayar, bahkan mencari-cari dan merekayasa kesalahannya.

“Saya bekerja sudah 19 tahun di perusahaan bus Coyo dan di PHK dengan alasan tidak jelas. Bahkan saya tidak mendapat pesangon. Mengenai dana yang dilaporkan telah digelapkanya itu tidak benar, karena sudah saya bayarkan dan ada tanda buktinya,“ jelas Beni Suwarso, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).

Pengacara Agung Pribadi menilai, langkah polisi dengan tetap memproses klienya ini hingga sampai ke pengadilan sebagai langkah yang tidak bijak, melihat kondisi kliennya yang mengalami banyak keterbatasan.

“Melihat meteri yang diguat hanya Rp1,8 juta sangat sedikit. Padahal uang tersebut juga sudah dibayarkan, dan klien kami juga sudah bekerja pada perusahaan itu selama 19 tahun. Bahkan di PHK tanpa uang pesangon,“ jelas Agung Pribadi penasehat hukum terdakwa.

Dia mengharapkan, agar hakim yang menyidangkan perkara kliennya itu bisa bertindak arif dan bijak dalam memberikan keputusan.
(san)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
2 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
2 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
2 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
3 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
5 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
6 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved