Kakek buta di PHK tanpa pesangon & dipidanakan

Jum'at, 15 November 2013 - 03:45 WIB
Kakek buta di PHK tanpa...
Kakek buta di PHK tanpa pesangon & dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Nasib sedih dialami Beni Suwarso (58) penderita buta dan kurang pendengaran warga Jalan A Yani, Kelurahan Yosorejo, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Dia harus menghadapi sidang pidana di Pengadilan Negeri Pekalongan, karena tuduhan penggelapan uang Rp1,8 juta milik perusahaan tempatnya dulu bekerja.

Kakek ini adalah mantan pekerja di perusahaan bus PO Coyo selama 19 tahun. Dia di PHK tanpa diberi pesangon, dan justru dipidanakan dengan tuduhan yang dianggap mengada-ada, yaitu pengelapan uang setoran. Padahal, uang setoran yang dimaksud sudah dibayarkan, dan ada tanda buktinya.

Selain mengalami kebutaan, Beni Suwarso juga menderita kesulitan pendengaran. Sehingga saat menjalani persidangan, selain harus dituntun, dia juga harus ditemani kerabatnya yang bernama Said untuk mendengarkan seluruh materi persidangan.

Beni menduga, laporan pihak perusahaan ke polisi, karena dilatar belakangi dirinya yang mengajukan gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI). Dia memenangkan gugatan sebesar Rp53 juta sebagai pesangon. Namun pihak perusahaan menolak membayar, bahkan mencari-cari dan merekayasa kesalahannya.

“Saya bekerja sudah 19 tahun di perusahaan bus Coyo dan di PHK dengan alasan tidak jelas. Bahkan saya tidak mendapat pesangon. Mengenai dana yang dilaporkan telah digelapkanya itu tidak benar, karena sudah saya bayarkan dan ada tanda buktinya,“ jelas Beni Suwarso, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).

Pengacara Agung Pribadi menilai, langkah polisi dengan tetap memproses klienya ini hingga sampai ke pengadilan sebagai langkah yang tidak bijak, melihat kondisi kliennya yang mengalami banyak keterbatasan.

“Melihat meteri yang diguat hanya Rp1,8 juta sangat sedikit. Padahal uang tersebut juga sudah dibayarkan, dan klien kami juga sudah bekerja pada perusahaan itu selama 19 tahun. Bahkan di PHK tanpa uang pesangon,“ jelas Agung Pribadi penasehat hukum terdakwa.

Dia mengharapkan, agar hakim yang menyidangkan perkara kliennya itu bisa bertindak arif dan bijak dalam memberikan keputusan.
(san)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved