Kakek buta di PHK tanpa pesangon & dipidanakan

Jum'at, 15 November 2013 - 03:45 WIB
Kakek buta di PHK tanpa...
Kakek buta di PHK tanpa pesangon & dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Nasib sedih dialami Beni Suwarso (58) penderita buta dan kurang pendengaran warga Jalan A Yani, Kelurahan Yosorejo, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Dia harus menghadapi sidang pidana di Pengadilan Negeri Pekalongan, karena tuduhan penggelapan uang Rp1,8 juta milik perusahaan tempatnya dulu bekerja.

Kakek ini adalah mantan pekerja di perusahaan bus PO Coyo selama 19 tahun. Dia di PHK tanpa diberi pesangon, dan justru dipidanakan dengan tuduhan yang dianggap mengada-ada, yaitu pengelapan uang setoran. Padahal, uang setoran yang dimaksud sudah dibayarkan, dan ada tanda buktinya.

Selain mengalami kebutaan, Beni Suwarso juga menderita kesulitan pendengaran. Sehingga saat menjalani persidangan, selain harus dituntun, dia juga harus ditemani kerabatnya yang bernama Said untuk mendengarkan seluruh materi persidangan.

Beni menduga, laporan pihak perusahaan ke polisi, karena dilatar belakangi dirinya yang mengajukan gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI). Dia memenangkan gugatan sebesar Rp53 juta sebagai pesangon. Namun pihak perusahaan menolak membayar, bahkan mencari-cari dan merekayasa kesalahannya.

“Saya bekerja sudah 19 tahun di perusahaan bus Coyo dan di PHK dengan alasan tidak jelas. Bahkan saya tidak mendapat pesangon. Mengenai dana yang dilaporkan telah digelapkanya itu tidak benar, karena sudah saya bayarkan dan ada tanda buktinya,“ jelas Beni Suwarso, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).

Pengacara Agung Pribadi menilai, langkah polisi dengan tetap memproses klienya ini hingga sampai ke pengadilan sebagai langkah yang tidak bijak, melihat kondisi kliennya yang mengalami banyak keterbatasan.

“Melihat meteri yang diguat hanya Rp1,8 juta sangat sedikit. Padahal uang tersebut juga sudah dibayarkan, dan klien kami juga sudah bekerja pada perusahaan itu selama 19 tahun. Bahkan di PHK tanpa uang pesangon,“ jelas Agung Pribadi penasehat hukum terdakwa.

Dia mengharapkan, agar hakim yang menyidangkan perkara kliennya itu bisa bertindak arif dan bijak dalam memberikan keputusan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)