2 gadis asal NTT nyaris dijual ke Malaysia

Jum'at, 15 November 2013 - 02:25 WIB
2 gadis asal NTT nyaris...
2 gadis asal NTT nyaris dijual ke Malaysia
A A A
Sindonews.com - Dua gadis asal Nusa Tenggara Timur (NTT) nyaris menjadi korban perdagangan manusia (trafficking). Mereka Adalah DN (23) dan YT (16) sama-sama berasal dari Alor, NTT. Beruntung dua gadis belia ini berhasil kabur dan melapor ke polisi.

Dua gadis ini, sedianya dijanjikan akan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Surabaya. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi, usai mendapat laporan polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perdagangan manusia ini.

"Dua orang sudah kita amankan, namun satu pelaku yang diduga otak perdagangan orang berhasil kabur, dan sudah ditetapkan sebagai DPO (buron)," kata Suratmi, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).

Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah Margaritha Pasanea (40) asal Kupang, NTT sebagai perekrut dan memberangkatkan korbannya ke Surabaya. Kemudian, Komaruddin (42) warga Jalan Medokan Kampung, Surabaya.

"Sementara tersangka yang DPO diketahui bernama Toyo warga asal Batam yang menyalurkan korban setelah direkrut oleh tersangka Margarita," tambah Suratmi.

Dia menjelaskan, kejadian ini bermula ketika dua korban ini ingin bekerja di Surabaya. Saat itu, korban bertemu Margarita yang mengaku punya kenalan di Surabaya dan bisa membantu.

Margarita kemudian menghubungi tersangka Toyo, untuk memberangkatkan korban ke Surabaya dan meminta Toyi menjemput di Bandara Juanda, Surabaya. Karena saat itu, Toyo berada di Batam, maka dia meminta rekannya bernama Komarudin untuk menjemput dua korban dan menampunya di Jalan Medokkan Kampung.

"Rupanya di penampungan itu, korban mengetahui jika akan dijual ke Malaysia, maka mencari kesempatan untuk kabur dan melapor ke polisi," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jungto 17 Undang-undang RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Trafficking. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)