Penyelundupan narkotika di Lapas Gintung digagalkan

Kamis, 14 November 2013 - 17:07 WIB
Penyelundupan narkotika di Lapas Gintung digagalkan
Penyelundupan narkotika di Lapas Gintung digagalkan
A A A
Sindonews.com - Percobaan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) digagalkan Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten, bersama petugas Lapas Khusus Narkotika (Lapasustik) Gintung Kabupaten Cirebon.

Petugas berhasil mengamankan berbagai janis narkoba, pada Rabu 13 November 2013 malam. Di antaranya dua paket besar sabu-sabu, ganja seberat 56 gram, dan dextro 180 butir, dengan total senilai Rp45juta.

Narkoba tersebut, belakangan diketahui milik dua narapidana, yakni Dani Abdilah dan Roni Pitriono, yang tengah menjalani proses penahanan di Lapas Gintung.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, upaya penyelundupan narkoba berbagai jenis tersebut berawal ketika salah seorang petugas lapas memergoki dua orang tidak dikenal di luar lapas yang memasuki halaman samping. Berikutnya kedua orang tersebut melemparkan bungkusan ke arah dalam.

Melihat gerakan mencurigakan, petugas langsung mencoba menghampiri kedua orang tersebut. Sayang, saat didekati keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Petugas pun selanjutnya melakukan pemeriksaan ke dalam lapas, dengan berkoordinasi dengan petugas lain. Saat itulah, mereka melihat dua napi membawa bungkusan yang diduga telah dilemparkan sebelumnya oleh orang tak dikenal tersebut.

Petugas pun langsung mengamankan kedua napi itu dan membawanya ke kantor pusat keamanan (portir). Ketika diperiksa, petugas pun menemukan narkotika beragam jenis. Petugas lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kabupaten.

"Ternyata ada dua paket, satu dibungkus warna hitam dan lainnya coklat," terang Kepala Keamanan Lapas Gintung Mardi Santosa, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).

Dia membenarkan mereka yang membawa paket narkoba tersebut merupakan napi penghuni lapas yang tengah menjalani masa tahanan selama sekitar tujuh tahun. Dani sendiri merupakan tahanan Polres Cirebon Kabupaten, sedangkan Roni merupakan tahanan titipan dari Polres Tasikmalaya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema melalui Kasat Narkoba AKP Hartono memastikan, atas laporan tersebut pihaknya segera mendatangi lapas guna melakukan pemeriksaan.

Dia membenarkan, paket tersebut berisi narkoba berbagai jenis, yakni obat-obatan sediaan farmasi jenis pil dextrometrhopan 180 butir, ganja seberat 56 gram, dan sabu-sabu 45 gram.

KBO Narkoba Iptu Jarir menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan kembali dijerat Pasal 111 dan 114 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun.

"Kedua napi itu tentunya akan kami proses kembali dan kasus ini akan dikembangkan," terang dia.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan napi lain terlibat. Dalam kesempatan itu, pihaknya pun mengapresiasi Lapas atas kerjasamanya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kabupaten.

Dalam pemeriksaannya kepada petugas, baik Roni dan Dani berkilah, paket yang mereka ambil hanyalah titipan. Keduanya mengaku diminta seseorang asal Kabupaten Kuningan, melalui telepon seluler untuk menyimpannya sementara waktu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7981 seconds (0.1#10.140)