Kaltim rawan dijadikan penampungan korban trafickking
A
A
A
Sindonews.com - Meski Kalimantan Timur (Kaltim) tidak tercatat sebagai pemasok korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafickking, tetapi wilayah ini masih menjadi jalur favorit untuk perdagangan orang ke luar negeri.
Tidak hanya itu, Kaltim juga sering dijadikan tempat penampungan sementara sebelum dibawa ke Negeri Malaysia. Seperti diungkapkan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kaltim H Bere Ali.
Menurutnya, terdapat tujuh daerah di Kaltim yang rawan dijadikan tempat penampungan. Dari tujuh daerah itu, tiga di antaranya berada di perbatasan Indonesia-Malaysia atau daerah Kalimantan Utara.
Dia menyebut, tujuh daerah itu adalah Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan, serta Kabupaten Malinau. “Untuk Kabupaten Nunukan, lokasi yang rawan berada di Sungai Nyamuk dan Pelabuhan Tunon Taka. Sedangkan Kota Tarakan adalah Pelabuhan Malundung,” kata Bere Ali, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).
Daerah lainnya, adalah Kabupaten Kutai Barat, Kota Balikpapan, Kutai Kertanegara, dan Samarinda. Kutai Barat, meski berada di pedalaman Kalimantan, namun kabupaten ini juga berbatasan langsung dengan Malaysia.
Data trafickking yang terjadi di Kaltim pada tahun 2008-2013 sebanyak 274 orang. Masing-masing pada 2008 sebanyak 81 orang, tahun 2009 sekitar 41 orang, tahun 2010 terdapat 79 orang, tahun 2011 ada sembilan orang dan 2012 sekitar 29 orang. Pada tahun 2013 hingga Oktober, terdapat 23 orang.
“Umumnya korban trafickking berasal dari luar daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan beberapa orang dari Samarinda,” katanya.
Guna mengantisipasi terjadinya kasus perdagangan orang, pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang sistematis. Berupa program perlindungan sosial dan program pemberdayaan masyarakat, serta program pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
Tidak hanya itu, Kaltim juga sering dijadikan tempat penampungan sementara sebelum dibawa ke Negeri Malaysia. Seperti diungkapkan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kaltim H Bere Ali.
Menurutnya, terdapat tujuh daerah di Kaltim yang rawan dijadikan tempat penampungan. Dari tujuh daerah itu, tiga di antaranya berada di perbatasan Indonesia-Malaysia atau daerah Kalimantan Utara.
Dia menyebut, tujuh daerah itu adalah Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan, serta Kabupaten Malinau. “Untuk Kabupaten Nunukan, lokasi yang rawan berada di Sungai Nyamuk dan Pelabuhan Tunon Taka. Sedangkan Kota Tarakan adalah Pelabuhan Malundung,” kata Bere Ali, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).
Daerah lainnya, adalah Kabupaten Kutai Barat, Kota Balikpapan, Kutai Kertanegara, dan Samarinda. Kutai Barat, meski berada di pedalaman Kalimantan, namun kabupaten ini juga berbatasan langsung dengan Malaysia.
Data trafickking yang terjadi di Kaltim pada tahun 2008-2013 sebanyak 274 orang. Masing-masing pada 2008 sebanyak 81 orang, tahun 2009 sekitar 41 orang, tahun 2010 terdapat 79 orang, tahun 2011 ada sembilan orang dan 2012 sekitar 29 orang. Pada tahun 2013 hingga Oktober, terdapat 23 orang.
“Umumnya korban trafickking berasal dari luar daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan beberapa orang dari Samarinda,” katanya.
Guna mengantisipasi terjadinya kasus perdagangan orang, pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang sistematis. Berupa program perlindungan sosial dan program pemberdayaan masyarakat, serta program pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
(san)