Dewan ultimatum pembangunan Hotel Wisanti

Kamis, 14 November 2013 - 01:42 WIB
Dewan ultimatum pembangunan Hotel Wisanti
Dewan ultimatum pembangunan Hotel Wisanti
A A A
Sindonews.com - Komisi A DPRD Kota Yogya mengultimatum pengelola Hotel Wisanti untuk menghentikan proses pembangunan. Dewan juga meminta pembangunan dinding pelindung yang terlanjur berlangsung, selesai dalam waktu dua hari ke depan.

Komisi A, Rabu (13/11/2013) meninjau lokasi pembangunan hotel. Dewan juga melihat rumah Arismanto dan Ferry yang terkena dampak pembangunan, sebelum akhirnya menemui manajemen hotel.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Chang Wendryanto mengatakan, pada prinsipnya hotel tidak bisa dibangun sebelum izinnya turun. Namun untuk dinding pelindung menjadi pengecualian karena sudah terlanjur dibangun. Apalagi, pembangunannya menimbulkan dampak bagi warga.

"Untuk pembangunan dindingnya pengecualian, justru harus diselesaikan karena terlanjut. Lagi pula kalau dihentikan nanti malah tambah bahaya. Sekarang saja tanah di depan rumah warga sudah ambrol. Yang lainnya tidak boleh," kata Chang.

Meski begitu, dia menegaskan pembangunan dinding pelindung harus selesai dalam dua hari. Jika saat ini pembangunan dikerjakan empat orang, maka manajemen bisa menambah pekerja untuk mempercepat proses pengerjaan.
"Setelah itu semuanya stop," katanya.

Dia menjelaskan, manajemen hotel perlu menyosialisasikan ulang rencana pembangunan hotel kepada warga. Termasuk proses perizinan yang sudah ditempuh manajemen. Manajemen juga perlu melibatkan warga setelah hotel selesai dibangun.

"Sekarang izinnya kan baru diproses, nah ini juga harus dikomunikasikan dengan warga. Prosesnya sudah sejauh mana dan seterusnya. Nanti warga juga diberdayakan setelah hotelnya selesai. Jangan sampai justru pekerjanya banyak dari luar," jelasnya.

Sebelumnya, warga Nyutran, Mergangsan memprotes pembangunan hotel Wisanti. Pembangunan yang dilakukan diam-diam membuat tanah di samping rumah warga ambrol. Warga ingin pekerjaan dihentikan karena pembangunan hotel belum dilengkapi IMB.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2412 seconds (0.1#10.140)