Dewan ultimatum pembangunan Hotel Wisanti

Kamis, 14 November 2013 - 01:42 WIB
Dewan ultimatum pembangunan...
Dewan ultimatum pembangunan Hotel Wisanti
A A A
Sindonews.com - Komisi A DPRD Kota Yogya mengultimatum pengelola Hotel Wisanti untuk menghentikan proses pembangunan. Dewan juga meminta pembangunan dinding pelindung yang terlanjur berlangsung, selesai dalam waktu dua hari ke depan.

Komisi A, Rabu (13/11/2013) meninjau lokasi pembangunan hotel. Dewan juga melihat rumah Arismanto dan Ferry yang terkena dampak pembangunan, sebelum akhirnya menemui manajemen hotel.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Chang Wendryanto mengatakan, pada prinsipnya hotel tidak bisa dibangun sebelum izinnya turun. Namun untuk dinding pelindung menjadi pengecualian karena sudah terlanjur dibangun. Apalagi, pembangunannya menimbulkan dampak bagi warga.

"Untuk pembangunan dindingnya pengecualian, justru harus diselesaikan karena terlanjut. Lagi pula kalau dihentikan nanti malah tambah bahaya. Sekarang saja tanah di depan rumah warga sudah ambrol. Yang lainnya tidak boleh," kata Chang.

Meski begitu, dia menegaskan pembangunan dinding pelindung harus selesai dalam dua hari. Jika saat ini pembangunan dikerjakan empat orang, maka manajemen bisa menambah pekerja untuk mempercepat proses pengerjaan.
"Setelah itu semuanya stop," katanya.

Dia menjelaskan, manajemen hotel perlu menyosialisasikan ulang rencana pembangunan hotel kepada warga. Termasuk proses perizinan yang sudah ditempuh manajemen. Manajemen juga perlu melibatkan warga setelah hotel selesai dibangun.

"Sekarang izinnya kan baru diproses, nah ini juga harus dikomunikasikan dengan warga. Prosesnya sudah sejauh mana dan seterusnya. Nanti warga juga diberdayakan setelah hotelnya selesai. Jangan sampai justru pekerjanya banyak dari luar," jelasnya.

Sebelumnya, warga Nyutran, Mergangsan memprotes pembangunan hotel Wisanti. Pembangunan yang dilakukan diam-diam membuat tanah di samping rumah warga ambrol. Warga ingin pekerjaan dihentikan karena pembangunan hotel belum dilengkapi IMB.
(lns)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
44 menit yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
9 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
10 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
10 jam yang lalu
Infografis
Proyek Pembangunan Jakarta,...
Proyek Pembangunan Jakarta, Menuju Kota Kelas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved