Dewan ultimatum pembangunan Hotel Wisanti

Kamis, 14 November 2013 - 01:42 WIB
Dewan ultimatum pembangunan...
Dewan ultimatum pembangunan Hotel Wisanti
A A A
Sindonews.com - Komisi A DPRD Kota Yogya mengultimatum pengelola Hotel Wisanti untuk menghentikan proses pembangunan. Dewan juga meminta pembangunan dinding pelindung yang terlanjur berlangsung, selesai dalam waktu dua hari ke depan.

Komisi A, Rabu (13/11/2013) meninjau lokasi pembangunan hotel. Dewan juga melihat rumah Arismanto dan Ferry yang terkena dampak pembangunan, sebelum akhirnya menemui manajemen hotel.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Chang Wendryanto mengatakan, pada prinsipnya hotel tidak bisa dibangun sebelum izinnya turun. Namun untuk dinding pelindung menjadi pengecualian karena sudah terlanjur dibangun. Apalagi, pembangunannya menimbulkan dampak bagi warga.

"Untuk pembangunan dindingnya pengecualian, justru harus diselesaikan karena terlanjut. Lagi pula kalau dihentikan nanti malah tambah bahaya. Sekarang saja tanah di depan rumah warga sudah ambrol. Yang lainnya tidak boleh," kata Chang.

Meski begitu, dia menegaskan pembangunan dinding pelindung harus selesai dalam dua hari. Jika saat ini pembangunan dikerjakan empat orang, maka manajemen bisa menambah pekerja untuk mempercepat proses pengerjaan.
"Setelah itu semuanya stop," katanya.

Dia menjelaskan, manajemen hotel perlu menyosialisasikan ulang rencana pembangunan hotel kepada warga. Termasuk proses perizinan yang sudah ditempuh manajemen. Manajemen juga perlu melibatkan warga setelah hotel selesai dibangun.

"Sekarang izinnya kan baru diproses, nah ini juga harus dikomunikasikan dengan warga. Prosesnya sudah sejauh mana dan seterusnya. Nanti warga juga diberdayakan setelah hotelnya selesai. Jangan sampai justru pekerjanya banyak dari luar," jelasnya.

Sebelumnya, warga Nyutran, Mergangsan memprotes pembangunan hotel Wisanti. Pembangunan yang dilakukan diam-diam membuat tanah di samping rumah warga ambrol. Warga ingin pekerjaan dihentikan karena pembangunan hotel belum dilengkapi IMB.
(lns)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
54 menit yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
2 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
3 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
3 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
5 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
5 jam yang lalu
Infografis
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan MRT Fase 2A Bundaran HI-Kota Capai 33,36%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved