Dewan ultimatum pembangunan Hotel Wisanti

Kamis, 14 November 2013 - 01:42 WIB
Dewan ultimatum pembangunan...
Dewan ultimatum pembangunan Hotel Wisanti
A A A
Sindonews.com - Komisi A DPRD Kota Yogya mengultimatum pengelola Hotel Wisanti untuk menghentikan proses pembangunan. Dewan juga meminta pembangunan dinding pelindung yang terlanjur berlangsung, selesai dalam waktu dua hari ke depan.

Komisi A, Rabu (13/11/2013) meninjau lokasi pembangunan hotel. Dewan juga melihat rumah Arismanto dan Ferry yang terkena dampak pembangunan, sebelum akhirnya menemui manajemen hotel.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Chang Wendryanto mengatakan, pada prinsipnya hotel tidak bisa dibangun sebelum izinnya turun. Namun untuk dinding pelindung menjadi pengecualian karena sudah terlanjur dibangun. Apalagi, pembangunannya menimbulkan dampak bagi warga.

"Untuk pembangunan dindingnya pengecualian, justru harus diselesaikan karena terlanjut. Lagi pula kalau dihentikan nanti malah tambah bahaya. Sekarang saja tanah di depan rumah warga sudah ambrol. Yang lainnya tidak boleh," kata Chang.

Meski begitu, dia menegaskan pembangunan dinding pelindung harus selesai dalam dua hari. Jika saat ini pembangunan dikerjakan empat orang, maka manajemen bisa menambah pekerja untuk mempercepat proses pengerjaan.
"Setelah itu semuanya stop," katanya.

Dia menjelaskan, manajemen hotel perlu menyosialisasikan ulang rencana pembangunan hotel kepada warga. Termasuk proses perizinan yang sudah ditempuh manajemen. Manajemen juga perlu melibatkan warga setelah hotel selesai dibangun.

"Sekarang izinnya kan baru diproses, nah ini juga harus dikomunikasikan dengan warga. Prosesnya sudah sejauh mana dan seterusnya. Nanti warga juga diberdayakan setelah hotelnya selesai. Jangan sampai justru pekerjanya banyak dari luar," jelasnya.

Sebelumnya, warga Nyutran, Mergangsan memprotes pembangunan hotel Wisanti. Pembangunan yang dilakukan diam-diam membuat tanah di samping rumah warga ambrol. Warga ingin pekerjaan dihentikan karena pembangunan hotel belum dilengkapi IMB.
(lns)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
43 menit yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
1 jam yang lalu
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
2 jam yang lalu
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
2 jam yang lalu
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
3 jam yang lalu
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kontroversi Pembangunan...
5 Kontroversi Pembangunan Ibu Kota Baru Mesir di Gurun Pasir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved