Perda tata ruang Depok disetujui Jawa Barat

Rabu, 13 November 2013 - 21:33 WIB
Perda tata ruang Depok...
Perda tata ruang Depok disetujui Jawa Barat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyetujui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. Dinas Pengelolaan dan Sumber Daya Air (DPSDA) Provinsi Jawa Barat sudah menandatangani perda tersebut dan tinggal menunggu disahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Sebelumnya Perda RTR tersebut sempat terganjal karena adanya empat situ yang hilang di Depok. Plt Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Wijayanto mengatakan, hal itu sudah melewati hasil investigasi.

"Hasil investigasi kami beberapa waktu lalu atas disebutkannya empat situ di Depok hilang dan surat permohonan Wali Kota Depok telah diterima dan setelah dipelajari akhirnya disetujui DPSDA Jawa Barat," katanya di Balai Kota Depok, Rabu (13/11/2013).

Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. Jika tahun ini Perda RTRW telah disetujui Gubernur Jabar maka langkah berikutnya adalah menomorkan perda tersebut.

"Dua pekan lalu kami berkonsultasi dan Dirjen Tata Ruang tidak mempermasalahkannya. Kami berharap ini disahkan tidak sampai akhir tahun," tegasnya

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bapeda) Kota Depok, Hardiono menyatakan, jika tahun ini Perda RTRW belum ditandatangani Gubernur Jabar, maka Pemkot Depok akan mensosialisasikan Raperda RTRW itu di tahun 2014.

"Sambil menunggu disahkannya perda itu kami akan melakukan sosialisasi raperdanya. Sosialisasi itu ada dalam anggaran Perubahan Anggaran 2013. Jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah," paparnya.

Keempat situ yang dikabarkan hilang, ada dalam peta tahun 1960 itu adalah Situ Cining (Sukamaju, Sukmajaya), Situ Gunadarma (Kelapadua, Cimanggis), Situ Telaga Subur (Sawangan), dan Situ Lembah Gurame (Perumnas Depok I).

Sementara itu, berdasarkan data arsip dan investigasi Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok di lapangan, keempat situ itu tidak ada. Perda RTRW tersebut bakal menjadi pedoman untuk mengatur zonasi soal pemukiman dan tata ruang di Depok.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
6 menit yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
37 menit yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
9 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
9 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
10 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved