Perda tata ruang Depok disetujui Jawa Barat

Rabu, 13 November 2013 - 21:33 WIB
Perda tata ruang Depok...
Perda tata ruang Depok disetujui Jawa Barat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyetujui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. Dinas Pengelolaan dan Sumber Daya Air (DPSDA) Provinsi Jawa Barat sudah menandatangani perda tersebut dan tinggal menunggu disahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Sebelumnya Perda RTR tersebut sempat terganjal karena adanya empat situ yang hilang di Depok. Plt Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Wijayanto mengatakan, hal itu sudah melewati hasil investigasi.

"Hasil investigasi kami beberapa waktu lalu atas disebutkannya empat situ di Depok hilang dan surat permohonan Wali Kota Depok telah diterima dan setelah dipelajari akhirnya disetujui DPSDA Jawa Barat," katanya di Balai Kota Depok, Rabu (13/11/2013).

Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. Jika tahun ini Perda RTRW telah disetujui Gubernur Jabar maka langkah berikutnya adalah menomorkan perda tersebut.

"Dua pekan lalu kami berkonsultasi dan Dirjen Tata Ruang tidak mempermasalahkannya. Kami berharap ini disahkan tidak sampai akhir tahun," tegasnya

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bapeda) Kota Depok, Hardiono menyatakan, jika tahun ini Perda RTRW belum ditandatangani Gubernur Jabar, maka Pemkot Depok akan mensosialisasikan Raperda RTRW itu di tahun 2014.

"Sambil menunggu disahkannya perda itu kami akan melakukan sosialisasi raperdanya. Sosialisasi itu ada dalam anggaran Perubahan Anggaran 2013. Jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah," paparnya.

Keempat situ yang dikabarkan hilang, ada dalam peta tahun 1960 itu adalah Situ Cining (Sukamaju, Sukmajaya), Situ Gunadarma (Kelapadua, Cimanggis), Situ Telaga Subur (Sawangan), dan Situ Lembah Gurame (Perumnas Depok I).

Sementara itu, berdasarkan data arsip dan investigasi Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok di lapangan, keempat situ itu tidak ada. Perda RTRW tersebut bakal menjadi pedoman untuk mengatur zonasi soal pemukiman dan tata ruang di Depok.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
19 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
2 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved