Tebang 100 jati, wartawan & warga ditangkap polisi

Kamis, 14 November 2013 - 01:01 WIB
Tebang 100 jati, wartawan...
Tebang 100 jati, wartawan & warga ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 18 orang merupakan warga Kecamatan Bantarsari, Cilacap ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap karena nekat menebang 100 pohon jati milik Perhutani. Satu dari 18 orang tersebut mengaku sebagai wartawan dari Suara Hukum Indonesia.

Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra SIK melalui Kasubbag Humas AKP Siti Khayati SH mengungkapkan, 18 warga Bantarsari itu ditangkap karena diduga hendak menguasai tanah Perhutani Petak 28g RPH Kedungwadas BKPH Kawunganten KPH Banyumas Barat.

"Mereka ditangkap setelah menebang pohon jati sebanyak 106 batang, dan hendak mendirikan gubug di atas lahan seluas 0,3 hektare," jelas Siti, Rabu (13/11/2013).

Ke-18 orang itu adalah Sutrisno (45), Suwito (55), Tasmin (53), Darimun (54), Tasimin (41), dan Catun (41), keenamnya warga Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari. Lalu, Surip (50), Kaswan (52), Romlan (62), Darimin (21), Sukwan (41), Majeri (42), Dul Rasim (61), Salikun (62), Mad Sukarta (62) merupakan warga Kamulyan Kecamatan Bantarsari. Kemudian Surowo (39) warga Desa Gunung Reja, Kecamatan Kedungreja dan oknum wartawan bernama Sadirin alias Sobirin.

Dijelaskan Siti, penebangan itu dilakukan Minggu (27/10) lalu atas laporan pihak Perhutani. Pihaknya memanggil dan memeriksa 25 orang. Selanjutnya 18 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wartawan tersebut.

Dugaan sementara, mereka ingin menguasai tanah Perhutani, diawali dengan pertemuan. Dalam pertemuan itu diyakini ada pihak yang mengasut dan mengklaim tanah Perhutani sebagai tanah warga peninggalan nenek moyang.

“Setelah pertemuan, mereka kemudian melakukan penebangan lebih dari 100 pohon jati yang ditanam Perhutani sejak 2004 yang lalu. Aksi tersebut sebenarnya sudah sempat dicegah oleh petugas dari Perhutani. Namun warga tak menggubris,” ujar Siti.

Awalnya mereka juga mengaku jika memliki bukti surat kepemilikan tanah. Namun setelah diperiksa petugas, ternyata tidak ada bukti yang dimaksud.

Dari 18 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, 17 di antaranya akan dijerat pasal 55 ayat (1) (3) huruf e junto Pasal 78 ayat (1) (5) Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Sementara satu tersangka lainnya yang merupakan oknum wartawan, Sadirin, akan dijerat pasal 160 KUHP Junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sadirin diduga telah melakukan penghasutan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6135 seconds (0.1#10.140)