Tebang 100 jati, wartawan & warga ditangkap polisi

Kamis, 14 November 2013 - 01:01 WIB
Tebang 100 jati, wartawan...
Tebang 100 jati, wartawan & warga ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 18 orang merupakan warga Kecamatan Bantarsari, Cilacap ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap karena nekat menebang 100 pohon jati milik Perhutani. Satu dari 18 orang tersebut mengaku sebagai wartawan dari Suara Hukum Indonesia.

Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra SIK melalui Kasubbag Humas AKP Siti Khayati SH mengungkapkan, 18 warga Bantarsari itu ditangkap karena diduga hendak menguasai tanah Perhutani Petak 28g RPH Kedungwadas BKPH Kawunganten KPH Banyumas Barat.

"Mereka ditangkap setelah menebang pohon jati sebanyak 106 batang, dan hendak mendirikan gubug di atas lahan seluas 0,3 hektare," jelas Siti, Rabu (13/11/2013).

Ke-18 orang itu adalah Sutrisno (45), Suwito (55), Tasmin (53), Darimun (54), Tasimin (41), dan Catun (41), keenamnya warga Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari. Lalu, Surip (50), Kaswan (52), Romlan (62), Darimin (21), Sukwan (41), Majeri (42), Dul Rasim (61), Salikun (62), Mad Sukarta (62) merupakan warga Kamulyan Kecamatan Bantarsari. Kemudian Surowo (39) warga Desa Gunung Reja, Kecamatan Kedungreja dan oknum wartawan bernama Sadirin alias Sobirin.

Dijelaskan Siti, penebangan itu dilakukan Minggu (27/10) lalu atas laporan pihak Perhutani. Pihaknya memanggil dan memeriksa 25 orang. Selanjutnya 18 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wartawan tersebut.

Dugaan sementara, mereka ingin menguasai tanah Perhutani, diawali dengan pertemuan. Dalam pertemuan itu diyakini ada pihak yang mengasut dan mengklaim tanah Perhutani sebagai tanah warga peninggalan nenek moyang.

“Setelah pertemuan, mereka kemudian melakukan penebangan lebih dari 100 pohon jati yang ditanam Perhutani sejak 2004 yang lalu. Aksi tersebut sebenarnya sudah sempat dicegah oleh petugas dari Perhutani. Namun warga tak menggubris,” ujar Siti.

Awalnya mereka juga mengaku jika memliki bukti surat kepemilikan tanah. Namun setelah diperiksa petugas, ternyata tidak ada bukti yang dimaksud.

Dari 18 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, 17 di antaranya akan dijerat pasal 55 ayat (1) (3) huruf e junto Pasal 78 ayat (1) (5) Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Sementara satu tersangka lainnya yang merupakan oknum wartawan, Sadirin, akan dijerat pasal 160 KUHP Junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sadirin diduga telah melakukan penghasutan.
(lns)
Berita Terkait
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Hutan Bambu di Purwakarta...
Hutan Bambu di Purwakarta Ditebang, Pengusaha Diamuk Dedi Mulyadi
Ilmuwan di Inggris Abadikan...
Ilmuwan di Inggris Abadikan Leonardo DiCaprio Jadi Nama Pohon, Alasannya Bikin Terharu
Mensesneg Pastikan Dalami...
Mensesneg Pastikan Dalami Dugaan Penebangan Hutan Picu Banjir di Guci Tegal
Hutan sebagai Pemasok...
Hutan sebagai Pemasok Oksigen Alami Kerusakan 70 Persen, dari Penebangan Liar hingga Tambang
Potret Gundul Kawasan...
Potret Gundul Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat Akibat Penebangan Kayu Hutan Ilegal
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
52 menit yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
1 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
3 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
3 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
5 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
7 jam yang lalu
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved