Soal UMK, Apindo Tangsel gelar rapat internal
Rabu, 13 November 2013 - 09:58 WIB
Soal UMK, Apindo Tangsel gelar rapat internal
A
A
A
Sindonews.com - Untuk menentukan langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Tangerang Selatan (Apindo Tangsel) dalam penentuan Upah Minimum Kota (UMK), hari ini mereka menggelar rapat internal di sekretariat Apindo di BSD, Serpong.
"Ada beberapa pertimbangan kami mengapa hingga kini kami kekeuh diangka KHL untuk ditetapkan sebagai UMK," ujar Bendahara Apindo yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota (DPKO), Yakub Ismail di kantor APido Tangsel, Rabu (13/11/2013).
Antara lain kekuatan usaha, harga tanah yang semakin tinggi di Tangsel, pengusaha sektoral padat karya, serta mayoritas buruh yang berasal dari dalam kota.
Menurut Yakob, bila UMK mengikuti angka yang diajukan buruh atau sebesar Rp3.005.000, Apindo mengkhawatirkan nasib pengusaha padat karya.
"Kekuatan mereka tak sebanding dengan perusahaan yang tinggi," ujarnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini angka Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel belum juga dapat disepakati. Buruh dan pengusaha masih sama-sama ngotot dengan hitungan masing-masing sehingga tidak terjadi kesepakatan bersama.
Buruh tetap menuntut kenaikan UMK pada angka 34,5 persen dari besaran KHL, atau Rp 3.005.141. Sedangkan pengusaha menginginkan UMK 2014 untuk Kota Tangsel jumlahnya sama seperti KHL yakni Rp 2.226.540.
"Ada beberapa pertimbangan kami mengapa hingga kini kami kekeuh diangka KHL untuk ditetapkan sebagai UMK," ujar Bendahara Apindo yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota (DPKO), Yakub Ismail di kantor APido Tangsel, Rabu (13/11/2013).
Antara lain kekuatan usaha, harga tanah yang semakin tinggi di Tangsel, pengusaha sektoral padat karya, serta mayoritas buruh yang berasal dari dalam kota.
Menurut Yakob, bila UMK mengikuti angka yang diajukan buruh atau sebesar Rp3.005.000, Apindo mengkhawatirkan nasib pengusaha padat karya.
"Kekuatan mereka tak sebanding dengan perusahaan yang tinggi," ujarnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini angka Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel belum juga dapat disepakati. Buruh dan pengusaha masih sama-sama ngotot dengan hitungan masing-masing sehingga tidak terjadi kesepakatan bersama.
Buruh tetap menuntut kenaikan UMK pada angka 34,5 persen dari besaran KHL, atau Rp 3.005.141. Sedangkan pengusaha menginginkan UMK 2014 untuk Kota Tangsel jumlahnya sama seperti KHL yakni Rp 2.226.540.
(ysw)