Kalah dari buruh, Jokowi ogah banding

Selasa, 12 November 2013 - 19:23 WIB
Kalah dari buruh, Jokowi...
Kalah dari buruh, Jokowi ogah banding
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta soal penangguhan Upah Minimum Perusahaan (UMP) dari tujuh perusahaan.

Pria yang akrab disapa Jokowi ini meminta, agar ketujuh perusahaan itu segera membayar buruh sesuai UMP 2013 sebesar Rp2,2 juta.

"Kita tidak akan banding. Pokoknya sikap kita itu," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).

Menurut Jokowi, selain diharuskan membayar buruh sesuai UMP 2013, ketujuh perusahaan itu juga harus merapel pembayaran siswa gaji selama 10 bulan.

"Kalau memang penangguhannya diputuskan seperti itu berarti mereka harus bayar," tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengaku, belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan banding terkait gugatan penangguhan UMP DKI Rp2,2 juta dari tujuh perusahaan yang dimenangkan buruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait putusan itu, Jokowi selaku tergugat diharuskan mencabut Surat Keputusan (SK) yang pernah diterbitkannya kepada tujuh perusahaan.

Tak hanya itu, orang nomor satu di DKI ini, bersama ketujuh perusahaan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu secara tanggung renteng.

"Sampai hari ini saya belum dapat laporan resmi dari Disnaker DKI soal banding. Jadi saya belum bisa ngomong apa-apa," katanya beberapa waktu lalu.

Baca berita terkait:
Putusan PTUN, Jokowi diminta bayar buruh Rp442 ribu
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
7 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
7 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
9 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
9 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
9 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
10 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved