Embung senilai Rp39 miliar di Sofifi gagal

Selasa, 12 November 2013 - 12:36 WIB
Embung senilai Rp39 miliar di Sofifi gagal
Embung senilai Rp39 miliar di Sofifi gagal
A A A
Sindonews.com - Talut penahan air gunung (Embung) di Kecamatan Oba Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini kondisinya rusak parah.

Proyek yang menghabiskan dana APBN-P 2012 sebesar Rp39 miliar lebih itu, bisa dibilang gagal total.

Betapa tidak, dari pengamatan langsung di lapangan, talut penahan air gunung milik Balai Sungai Wilayah Provinsi Maluku Utara, Dirjen PU yang dikerjakan PT Jikotama sudah tak berfungsi karena kondisinya rusak parah.

Padahal diharapkan talut itu bisa digunakan Oktober 2013 ini. Tapi yang ada justru roboh dan rata tanah.

Dugaannya, pengerjaan proyek itu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Proyek seperti dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan dampak terhadap warga sekitar Kali Oba.

Embung itu dibangun agar bisa menampung air ketika hujan tiba dengan harapan tidak mengalir ke pemukiman warga. Karena kondisinya rusak dan tak bisa dimanfaakan, maka saat hujan deras seperti saat ini air hujan dan luapan dari Kali Oba langung menggenangi pemukiman warga di empat kecamatan.

Warga sekitar kini mendesak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kemungkinan adanya korupsi dalam pengerjaan proyek itu.

"Selama ini Oba, Sofifi dan sekitarnya tidak pernah tergenang banjir sebelum proyek itu dikerjakan, tapi sekarag Oba dan Sofifi dilanda banjir besar hingga menenggelamkan sejumlah desa sekitar Kali Oba, dan beberapa kecamatan lainnya, karena bendungan yang dibangun sudah rusak parah sehingga jalur air tersumbat,” ujar Anton, salah seorang warga, Selasa (12/11/2013).

Anton mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki pekerjaan poryk itu.

"Kami meminta penegak hukum tidak menutup mata dan segera menyelidiki proyek milik Balai Wilayah Sungai provinsi Maluku Utara Dirjen PU itu, terutama PPK proyek serta kontraktor yang tak bertanggung jawab. Selain itu, oknum-oknum yang bertanggung jawab seperti kontraktor Akam dan Sarifudin, PPK proyek Dani serta Kepala Balai Sungai Febry harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawab, karena proyek ini merugikan negara yang cukup besar,” ujarnya menduga.

Dia siap membantu penegak hukum menyelidiki proyek itu. Saat ini pihaknya sudah mengumpulkan data-data untuk melaporkan ke Dirjen PU dan pihak yang berkompoten.

“Kami siap berikan data yang kami punya sebagai data awal jika polisi, jaksa dan KPK menyelidiki kasus ini, karena kami juga sudah mengantongi beberapa data,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jikotama Sarifudin ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut sudah ada di ranah hukum. Polda Malut sudah menangani kasus itu.

Sarifudin juga meminta agar wartawan tidak memberitakan persoalan itu karena semua sudah diselesaikan di kepolisian. Namun dia enggan menjelaskan lebih dalam lagi mengenai penyelesaian yang dimaksud.

"Intinya kasus itu saya sudah selesaikan dengan polisi. Saya minta wartawan jangan mengekspose kasus itu, karena semua sudah selesai," pintanya.

Terpisah, Kepala Balai Sungai Dirjen PU wilayah Provinsi Malut Febry ketika dihubunghi beberapa kali melalui sms dan ponsel, menolak memberikan keterangan terkait proyek itu.

"Saya masih sibuk dan rapat di Kementrian PU di Jakarta,"jawabnya singkat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2227 seconds (0.1#10.140)