Hanura akui alihkan dukungan ke HMZ
Senin, 11 November 2013 - 16:53 WIB
Hanura akui alihkan dukungan ke HMZ
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013, Partai Hanura mengaku mengalihkan dukungannya.
Sebelumnya, Hanura mendukung Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto (GS). Namun setelah ada surat KPU terkait tidak lengkapnya dan tidak memenuhi syarat administratif pasangan ini untuk pencalonan Wali kota dan Wakil Wali kota Tangerang mereka mengalihkannya ke psasangan Harry Mulya Zein (HMZ) Iskandar..
"Awalnya kami mendukung, akan tetapi setelah adanya surat KPU terkait hal tersebut kami mencabut dukungan dan mengalihkannya pada pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar," kata Arief Fadilah, sekertaris DPC Hanura dihadapan 3 orang hakim MK, Senin (11/11/2013).
Pengalihan dukungan ini dikatakan Arief dilakukan setelah pendaftaran dan sudah dikoordinasikan baik kepada Hanura DPD Banten ataupun kepada DPP Hanura hingga akhirnya DPP mengeluarkan SK 683 dimana mencabut dukungan kepada AMK-GS dan mengalihkan dukungan kepada HMZ-Iskandar.
Hamdan Zoelfa, Ketua majelis hakim yang menangani kasus ini pasca ditinggal Akil Mochtar sempat mempertegas kepada DPC Hanura, DPD Hanura Banten dan Korda DPP Hanura terkait dukungan partai yang diasuh Wiranto ini.
Selain Arif yang memberikan kesaksian soal penarikan dukungan pada AMK, keterangan ini juga diperkuat kesaksian dari DPD Hanura Banten, Agus Subadri dan Ketua Pleno DPP Hanura Korda Banten, Fuad Sogi.
Sebelumnya, Hanura mendukung Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto (GS). Namun setelah ada surat KPU terkait tidak lengkapnya dan tidak memenuhi syarat administratif pasangan ini untuk pencalonan Wali kota dan Wakil Wali kota Tangerang mereka mengalihkannya ke psasangan Harry Mulya Zein (HMZ) Iskandar..
"Awalnya kami mendukung, akan tetapi setelah adanya surat KPU terkait hal tersebut kami mencabut dukungan dan mengalihkannya pada pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar," kata Arief Fadilah, sekertaris DPC Hanura dihadapan 3 orang hakim MK, Senin (11/11/2013).
Pengalihan dukungan ini dikatakan Arief dilakukan setelah pendaftaran dan sudah dikoordinasikan baik kepada Hanura DPD Banten ataupun kepada DPP Hanura hingga akhirnya DPP mengeluarkan SK 683 dimana mencabut dukungan kepada AMK-GS dan mengalihkan dukungan kepada HMZ-Iskandar.
Hamdan Zoelfa, Ketua majelis hakim yang menangani kasus ini pasca ditinggal Akil Mochtar sempat mempertegas kepada DPC Hanura, DPD Hanura Banten dan Korda DPP Hanura terkait dukungan partai yang diasuh Wiranto ini.
Selain Arif yang memberikan kesaksian soal penarikan dukungan pada AMK, keterangan ini juga diperkuat kesaksian dari DPD Hanura Banten, Agus Subadri dan Ketua Pleno DPP Hanura Korda Banten, Fuad Sogi.
(ysw)