Langgar perbatasan, Pemerintah Australia tangkap nelayan Indonesia

Senin, 11 November 2013 - 15:15 WIB
Langgar perbatasan, Pemerintah Australia tangkap nelayan Indonesia
Langgar perbatasan, Pemerintah Australia tangkap nelayan Indonesia
A A A
Sindonews.com - Aco (35) warga Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, dijatuhi hukuman penjara selama 40 hari atas dugaan memasuki dan menangkap teripang di wilayah Australia, pada 10 Oktober 2013, bersama dengan 24 nelayan Sinjai.

Aco yang dihukum berat oleh pemerintah Australia, karena kerap melintasi wilayah tersebut dengan catatan sebanyak 12 kali pelanggaran. Nahkoda Kapal KMP Adinda ini dinyatakan bersalah, dan mendapatkan hukuman saat sidang yang digelar oleh Pemerintah Australia.

Sementara rekan-rekan Aco yang juga sebagai nahkoda kapal dibebaskan dari tuntutan hukum, dan sudah dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri.

Kepala Bagian Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Setda Sinjai M Sabir Syur mengatakan, Aco terbukti melakukan pelanggaran dan menjalani proses hukum di Australia.

Informasi yang diterimanya, keberadaan Aco dalam kondisi sehat di salah satu camp dan beraktivitas seperti biasanya, yakni bisa berolah raga dan ditanggung kehidupannya oleh pemerintah Australia.

"Aco akan bebas pada 22 November mendatang. Selaku pemerintah daerah, tetap mengawasinya dan memberikan jaminan hingga tiba di kampung halamannya di Sinjai," ujar M Sabir Syur, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (11/11/2013).

Ditambahkan Sabir, selama ini nelayan Sinjai menganggap wilayah penangkapan teripang di perbatasan Kupang-Australia masih dalam lokasi perairan Indonesia. Kendati para nelayan tidak melengkapi alat GPS sehingga posisinya masuk wilayah Australia.

Pemkab Sinjai yang melakukan koordinasi dengan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Indonesia berhasil memulangkan 24 nelayan Sinjai secara bertahap.

Pemulangan pertama dilakukan, pada 31 Oktober dua orang, 2 November enam orang dan 4 November 16 orang dengan menggunakan pesawat via Denpasar, Bali, dan diterbangkan ke Makassar untuk dipulangkan ke Sinjai.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6055 seconds (0.1#10.140)