Bawaslu Malut anulir kemenangan AHM-Doa
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) secara mengejutkan menganulir kemenangan Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa (AHM-Doa) sebagai gubernur terpilih di Pilkada Gubernur (Pilgub) Malut putaran kedua periode 2013-2018.
Bawaslu Malut dan KPU Malut secara diam-diam mengadakan rapat dan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan hasil akhir rekapitulasi manual yang sudah digelar di KPU Kabupaten Sula.
"Bawaslu Malut dan KPU Malut menilai, hasil akhir rekapitulasi manual yang sudah digelar dan ditetapkan di KPU Kabupaten Sula tidak sesuai mekanisme dan undang-undang pemilu," jelas Ketua Bawaslu Malut, Sultan Anwar, dalam jumpa pers terkait sejumlah pelanggaran pilkada, bersama anggota KPU Provinsi Malut, Sahrani Somadayo, dan sejumlah pejabat utama Polda Malut, Senin (11/11/2013), di Kantor Bawaslu.
Mereka mengaku, berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupatan Sula ke Bawasu Malut terkait hasil akhir pleno penetapan kemenangan yang sudah disahkan tanpa dilakukan perhitungan di KPU Kabupaten Sula. Dan itu dinilai tidak sesuai dengan syarat undang-undang pemilu yang berlaku.
Dari fakta-fakta tersebut Bawaslu Malut mengeluarkan 5 rekomendasi ke KPU Malut diantaranya :
(1). KPU Provinsi Maluku Utara segera mengambil alih proses tahapan pelaksanaan pemilukada Maluku Utara di Kabupaten Sula.
(2). KPU Maluku Utara mengambil langkah-langkah menonaktifkan sementara KPU Kepulauan Sula dan jajaran di bawahnya yang tidak netral dan menghambat tahapan pemilukada.
(3). Menganulir tahapan rekapitulasi penghitungan suara terhadap delapan kecamatan yang sudah di plenokan oeh KPU Kabupaten Sula yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(4). KPU Maluku Utara segera mengumpulkan dokumen dan hasil perhitungan suara di kantor KPU Malut, selanjutnya meminta pengawalan dan pengamanan pihak kepolisian.
(5). Melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Provinsi Maluku Utara setelah selesainya rekapitulasi di sembilan Kabupaten Kota.
Rekomendasi ini dibacakan langsung oleh ketua Bawaslu Maluku Utara Sultan Alwan dan disaksikan oleh KPU Malut dan Polda Malut.
Dengan adanya rekomendasi Bawaslu tersebut, artinya masih ada satu kabupaten yang bermasalah, maka proses pleno penetapan hasil akhir perolehan suara pilkada gubernur dan wakil gubernur terpilih putaran kedua di tingkat Provinsi belum bisa dilaksanakan.
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Malut, Syahrani Sumadayo, usai mendengar rekomendai Bawaslu tersebut mengatakan, KPU Malut akan mengadakan rapat pleno dalam rangka menyikapi rekomendari Bawaslu karena rekomendasi sifatnya wajib untuk dilaksanakan.
Diketahui, hasil akhir rekapitulasi manual yang sudah digelar di seluruh KPU kabupaten/kota, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa (AHM-Doa) memenangkan Pikada Gubernur putaran kedua periode 2013-2018 dengan perolehan suara sah sebanyak 268.661 atau 50,97 persen.
Kedua pasangan ini mengungguli rival terberatnya, Abdul Gani Kasuba dan M Naser Thaib (AGK-Manhtab) yang hanya memperoeh 258.454 suara. Karena tertinggal dari pasangan AHM-Doa dengan selisih 10.207 suara, dengan demikian, AHM-Doa dinyatakan memenangkan pilkada gubernur Maluku Utara periode 2013-2018.
Bawaslu Malut dan KPU Malut secara diam-diam mengadakan rapat dan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan hasil akhir rekapitulasi manual yang sudah digelar di KPU Kabupaten Sula.
"Bawaslu Malut dan KPU Malut menilai, hasil akhir rekapitulasi manual yang sudah digelar dan ditetapkan di KPU Kabupaten Sula tidak sesuai mekanisme dan undang-undang pemilu," jelas Ketua Bawaslu Malut, Sultan Anwar, dalam jumpa pers terkait sejumlah pelanggaran pilkada, bersama anggota KPU Provinsi Malut, Sahrani Somadayo, dan sejumlah pejabat utama Polda Malut, Senin (11/11/2013), di Kantor Bawaslu.
Mereka mengaku, berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupatan Sula ke Bawasu Malut terkait hasil akhir pleno penetapan kemenangan yang sudah disahkan tanpa dilakukan perhitungan di KPU Kabupaten Sula. Dan itu dinilai tidak sesuai dengan syarat undang-undang pemilu yang berlaku.
Dari fakta-fakta tersebut Bawaslu Malut mengeluarkan 5 rekomendasi ke KPU Malut diantaranya :
(1). KPU Provinsi Maluku Utara segera mengambil alih proses tahapan pelaksanaan pemilukada Maluku Utara di Kabupaten Sula.
(2). KPU Maluku Utara mengambil langkah-langkah menonaktifkan sementara KPU Kepulauan Sula dan jajaran di bawahnya yang tidak netral dan menghambat tahapan pemilukada.
(3). Menganulir tahapan rekapitulasi penghitungan suara terhadap delapan kecamatan yang sudah di plenokan oeh KPU Kabupaten Sula yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(4). KPU Maluku Utara segera mengumpulkan dokumen dan hasil perhitungan suara di kantor KPU Malut, selanjutnya meminta pengawalan dan pengamanan pihak kepolisian.
(5). Melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Provinsi Maluku Utara setelah selesainya rekapitulasi di sembilan Kabupaten Kota.
Rekomendasi ini dibacakan langsung oleh ketua Bawaslu Maluku Utara Sultan Alwan dan disaksikan oleh KPU Malut dan Polda Malut.
Dengan adanya rekomendasi Bawaslu tersebut, artinya masih ada satu kabupaten yang bermasalah, maka proses pleno penetapan hasil akhir perolehan suara pilkada gubernur dan wakil gubernur terpilih putaran kedua di tingkat Provinsi belum bisa dilaksanakan.
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Malut, Syahrani Sumadayo, usai mendengar rekomendai Bawaslu tersebut mengatakan, KPU Malut akan mengadakan rapat pleno dalam rangka menyikapi rekomendari Bawaslu karena rekomendasi sifatnya wajib untuk dilaksanakan.
Diketahui, hasil akhir rekapitulasi manual yang sudah digelar di seluruh KPU kabupaten/kota, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa (AHM-Doa) memenangkan Pikada Gubernur putaran kedua periode 2013-2018 dengan perolehan suara sah sebanyak 268.661 atau 50,97 persen.
Kedua pasangan ini mengungguli rival terberatnya, Abdul Gani Kasuba dan M Naser Thaib (AGK-Manhtab) yang hanya memperoeh 258.454 suara. Karena tertinggal dari pasangan AHM-Doa dengan selisih 10.207 suara, dengan demikian, AHM-Doa dinyatakan memenangkan pilkada gubernur Maluku Utara periode 2013-2018.
(rsa)