Kawanan pembobol tower ditangkap saat resepsi penikahan
A
A
A
Sindonews.com - Kawanan penjahat pembobol tower pemancar salah satu telepon seluler, di Dukuh Guci, Desa Gunungjaya, Kecamatan Belik, Pemalang, dibekuk aparat Polres Pemalang, Jawa Tengah.
Diantara kawanan itu, terdapat Suparhan alias Farkhanudin alias Farhan (33) warga Warungpring, dan Tasmono (35) warga Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan.
Dari keterangan Tasmono, kemudian ditangkap Sutrisno Hadi alias Belang (32) warga Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan gunting besi besar, gergaji besi, empat karung plastik yang berisi potongan kabel dan peralatan komunikasi handpone.
Tersangka Suparhan mengaku, mencuri untuk tambahan modal resepsi pernikahan. “Saya tidak punya uang, padahal saya harus menikah. Sehingga tanpa pikir panjang ikut mencuri kabel tower itu, ujar Suparhan alias Farhan, kepada wartawan, Jumat (8/11/2013).
Dia ditangkap petugas saat sedang resepsi pernikahan di tempat istrinya di Pekalongan. Disebutkan, saat beraksi dirinya tidak sendirian. Namun bersama teman-teman yang lain. Belum sempat menikmati hasil curiannya, mereka keburu tepergok dan mendekam di balik terali besi.
Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo menyebutkan, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Semua tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pemalang.
“Kawanan penjahat ini sudah lama kita intai karena tindakannya sangat meresahkan, dan berkat informasi masyarakat, mereka berhasil ditangkap," jelas Kapolres.
Disebutkan, tersangka pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam kurungan tujuh tahun.
Diantara kawanan itu, terdapat Suparhan alias Farkhanudin alias Farhan (33) warga Warungpring, dan Tasmono (35) warga Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan.
Dari keterangan Tasmono, kemudian ditangkap Sutrisno Hadi alias Belang (32) warga Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan gunting besi besar, gergaji besi, empat karung plastik yang berisi potongan kabel dan peralatan komunikasi handpone.
Tersangka Suparhan mengaku, mencuri untuk tambahan modal resepsi pernikahan. “Saya tidak punya uang, padahal saya harus menikah. Sehingga tanpa pikir panjang ikut mencuri kabel tower itu, ujar Suparhan alias Farhan, kepada wartawan, Jumat (8/11/2013).
Dia ditangkap petugas saat sedang resepsi pernikahan di tempat istrinya di Pekalongan. Disebutkan, saat beraksi dirinya tidak sendirian. Namun bersama teman-teman yang lain. Belum sempat menikmati hasil curiannya, mereka keburu tepergok dan mendekam di balik terali besi.
Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo menyebutkan, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Semua tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pemalang.
“Kawanan penjahat ini sudah lama kita intai karena tindakannya sangat meresahkan, dan berkat informasi masyarakat, mereka berhasil ditangkap," jelas Kapolres.
Disebutkan, tersangka pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam kurungan tujuh tahun.
(san)