Motif perakit bom ingin merampok
A
A
A
Sindonews.com - Keterkaitan dua tersangka pemilik bahan kimia pembuat bom di Solo, Jawa Tengah, dalam jaringan terorisme belum terlihat. Sebaliknya, tersangka justru membeberkan motif pembuatan bom untuk persiapan merampok.
“Untuk merampok kantor lama di Makam Haji,” kata Erasmus Ardian Jati Nugroho (32), tersangka pemilik bahan peledak saat ditanyai di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/11/2013).
Dengan wajah ditutupi kain, Erasmus Ardian Jati Nugroho dan rekannya Rival Dwi Kuncoro menceritakan awal mula keduanya mengumpulkan bahan-bahan kimia dan perangkat pembuat bom asap.
Niatan membalas dendam atas perlakuan majikan melecut hasrat dua pemuda ini untuk merampok pabrik teh Tong Jie di daerah Makam Haji, Kartasura.
“Karena sakit hati, (sehingga) merampok di kantor lama,” kata dia.
Tak banyak yang bisa diceritakan pria berperawakan tinggi ini karena aparat langsung memasukkannya kembali ke sel tahanan sebelum melanjutkan kisahnya.
Sedangkan Rival hanya bertutur singkat perihal keterlibatannya dalam aksi tersebut.
“Ikut-ikutan saja,” kata dia, sambil digelandang aparat.
Hasil penyidikan aparat terhadap tersangka menyebutkan, sebanyak 26 barang bukti berupa bahan kimia dan senapan angin laras pendek dibelinya dari sejumlah toko elektronik dan bahan kimia, di antaranya di wilayah Loji Wetan, Pasar Kliwon dan Jaten, Karanganyar.
Penyidik mendapat bukti berupa kuitansi pembelian pistol air soft gun seharga Rp500.000 yang didapatkan tersangka setelah menjelajah dunia maya.
Seluruh barang bukti berupa bahan peledak dan rangkaian detonator telah dikirim ke Labfor Polda Jawa Tengah.
Sebagaimana diberitakan Sindonews.com, dua tersangka, masing-masing Erasmus, asal Mojokulon, Sragen dan Rival, asal Wuryontoro, Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak.
Adapun barang bukti diantaranya oksidator, redaktor (penyerap oksigen), detonator, tiga bungkus kalium fosfat, tiga kaporit, arang, empat plastik gula pasir, dua botol alkohol kadar 70 persen, lima korek api batang dan gas, panci untuk membuat bahan campuran bom asap, satu pucuk senapan angin laras pendek, dan tiga plastik kecil peluru minimalis ukuran 4,5 milimeter.
Keduanya diringkus aparat saat mengolah bahan peledak itu di Villa Park Banjarsari pada Rabu (6/11/2013) dini hari.
“Untuk merampok kantor lama di Makam Haji,” kata Erasmus Ardian Jati Nugroho (32), tersangka pemilik bahan peledak saat ditanyai di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/11/2013).
Dengan wajah ditutupi kain, Erasmus Ardian Jati Nugroho dan rekannya Rival Dwi Kuncoro menceritakan awal mula keduanya mengumpulkan bahan-bahan kimia dan perangkat pembuat bom asap.
Niatan membalas dendam atas perlakuan majikan melecut hasrat dua pemuda ini untuk merampok pabrik teh Tong Jie di daerah Makam Haji, Kartasura.
“Karena sakit hati, (sehingga) merampok di kantor lama,” kata dia.
Tak banyak yang bisa diceritakan pria berperawakan tinggi ini karena aparat langsung memasukkannya kembali ke sel tahanan sebelum melanjutkan kisahnya.
Sedangkan Rival hanya bertutur singkat perihal keterlibatannya dalam aksi tersebut.
“Ikut-ikutan saja,” kata dia, sambil digelandang aparat.
Hasil penyidikan aparat terhadap tersangka menyebutkan, sebanyak 26 barang bukti berupa bahan kimia dan senapan angin laras pendek dibelinya dari sejumlah toko elektronik dan bahan kimia, di antaranya di wilayah Loji Wetan, Pasar Kliwon dan Jaten, Karanganyar.
Penyidik mendapat bukti berupa kuitansi pembelian pistol air soft gun seharga Rp500.000 yang didapatkan tersangka setelah menjelajah dunia maya.
Seluruh barang bukti berupa bahan peledak dan rangkaian detonator telah dikirim ke Labfor Polda Jawa Tengah.
Sebagaimana diberitakan Sindonews.com, dua tersangka, masing-masing Erasmus, asal Mojokulon, Sragen dan Rival, asal Wuryontoro, Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak.
Adapun barang bukti diantaranya oksidator, redaktor (penyerap oksigen), detonator, tiga bungkus kalium fosfat, tiga kaporit, arang, empat plastik gula pasir, dua botol alkohol kadar 70 persen, lima korek api batang dan gas, panci untuk membuat bahan campuran bom asap, satu pucuk senapan angin laras pendek, dan tiga plastik kecil peluru minimalis ukuran 4,5 milimeter.
Keduanya diringkus aparat saat mengolah bahan peledak itu di Villa Park Banjarsari pada Rabu (6/11/2013) dini hari.
(lns)