Polisi dalami keterangan tersangka perakit bom asap

Kamis, 07 November 2013 - 18:35 WIB
Polisi dalami keterangan tersangka perakit bom asap
Polisi dalami keterangan tersangka perakit bom asap
A A A
Sindonews.com - Kapolresta Surakarta AKBP Iriansyah menyebut motif dua tersangka pemilik bahan peledak masih sebatas perbuatan iseng. Namun mereka juga mengaku berniat merampok dengan menyiapkan bom asap.

“Keterangan para tersangka berubah-ubah, sehingga kami perlu lebih jeli. Ada kalanya tersangka mengaku perbuatannya sekadar usil. Namun ganti lagi, saat ditanya, ternyata untuk menakut-nakuti mantan istrinya dan sebagainya,” kata dia di Mapolresta, Kamis (7/11/2013).

Pada saat diringkus di Villa Park Banjarsari pada Rabu (6/11) dini hari, polisi mendapati sebagian bahan kimia telah dimasak di panci yang sudah disiapkan. Mereka juga membawa beberapa kaleng sebagai wadah ramuan bom asap.

“Pemeriksaan selama dua jam dengan mendatangkan tim labfor dari Semarang disimpulkan unsur kimia bahan peledak terpenuhi. Ada tiga unsur, yaitu oksidator, redaktor(penyerap oksigen) dan sumber api sebagai pemicu ledak,” kata dia.

Para tersangka dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sebagaimana diberitakan, dua tersangka, masing-masing Erasmus, asal Mojokulon, Sragen dan Rival, asal Wuryontoro, Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak.

Adapun barang bukti di antaranya oksidator, redaktor (penyerap oksigen), detonator, tiga bungkus kalium fosfat, tiga kaporit, arang, empat plastik gula pasir, dua botol alkohol kadar 70 persen, lima korek api batang dan gas, panci untuk membuat bahan campuran bom asap, satu pucuk senapan angin laras pendek, dan tiga plastik kecil peluru minimalis ukuran 4,5 milimeter.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7274 seconds (0.1#10.140)