Majelis Kehormatan Ombudsman punya waktu 30 hari
A
A
A
Sindonews.com - Ombudsman RI telah membentuk Majelis Kehormatan untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua Ombudsman RI nonaktif Azlaini Agus.
Mantan anggota DPR RI itu diduga telah menampar staf PT Gapura Angkasa bernama Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Hari ini pun, Majelis Kehormatan Ombudsman dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus tersebut.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan Majelis Kehormatan
diberikan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan masalah itu. Pihak Majelis Kehormatan yang akan menentukan sikap setelah pemeriksaan selama 30 hari itu.
"Mereka (Majelis Kehormatan) punya waktu 30 hari dan itu sangat pendek dan akan berjalan paralel tidak akan saling ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian atau polresta," tegas Danang.
Mantan anggota DPR RI itu diduga telah menampar staf PT Gapura Angkasa bernama Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Hari ini pun, Majelis Kehormatan Ombudsman dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus tersebut.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan Majelis Kehormatan
diberikan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan masalah itu. Pihak Majelis Kehormatan yang akan menentukan sikap setelah pemeriksaan selama 30 hari itu.
"Mereka (Majelis Kehormatan) punya waktu 30 hari dan itu sangat pendek dan akan berjalan paralel tidak akan saling ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian atau polresta," tegas Danang.
(lns)