Penyelidikan dugaan korupsi 3 dinas di Garut diperpanjang

Kamis, 07 November 2013 - 15:18 WIB
Penyelidikan dugaan...
Penyelidikan dugaan korupsi 3 dinas di Garut diperpanjang
A A A
Sindonews.com – Proses penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam kasus dugaan korupsi di tiga intansi pemerintah daerah diperpanjang.

Penyelidikan yang dilakukan di Dinas Pendidikan (Disdik) Garut, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Garut dan RSUD dr Slamet Garut, diperpanjang selama tujuh hari terhitung hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Agus Suratno, mengatakan, perpanjangan penyelidikan ini dilakukan karena pihaknya belum berhasil mengantongi sejumlah bukti.

Data-data yang diperlukan, jelas Agus, adalah perincian terkait kegiatan di tiga intansi tersebut dalam setiap proses tender yang dilaporkan terjadi praktek korupsi.

“Pagi tadi, tim sudah melapor kepada saya, bahwa mereka belum memiliki bukti-bukti yang diperlukan. Alasannya, karena masih dicari masing-masing intansi yang diselidiki,” kata Agus, Kamis (7/11/2013).

Dalam penyelidikan tersebut, Kejari Garut setidaknya menurunkan tiga tim. Masing-masing tim terdiri atas empat orang jaksa dan satu staf kejaksaan.

“Waktu selama tujuh hari yang saya berikan ini harus membuahkan hasil. Selama tujuh hari, tim harus mendapatkan buktinya. Kalau ternyata mereka (tim) tidak mendapat apa-apa, apa boleh buat. Penyelidikannya kita hentikan,” ujarnya.

Terkait adanya kemungkinan ketidakjujuran yang dilakukan oleh tim dalam melakukan penyelidikan, Agus membantahnya. Pasalnya, ia mewanti-wanti agar setiap anggota tim untuk dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan.

“Kalau terjadi ada permainan, saya akan beri tindakan tegas,” ancamnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Garut menerjunkan tiga tim untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya praktik korupsi di tiga intansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Dugaan korupsi ini memiliki nilai total sebesar Rp24,5 miliar.

Pihak Pemkab Garut membantah adanya penyalahgunaan anggaran yang terjadi di tiga intansi.

Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut Basuki Eko menjelaskan, setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Garut selama ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses pelaksanaan dan hasil pengadaan barang dan jasa selalu mendapat pengawasan secara berkala baik ditingkat kabupaten, yaitu oleh Inspektorat Garut atau pun oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Menyikapi masalah ini, saya rasa siapapun sah-sah saja melaporkan ke Kejari. Lagipula, tidak semua kasus yang dilaporkan itu harus benar-benar terjadi,” jelas Eko.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved