Penyelidikan dugaan korupsi 3 dinas di Garut diperpanjang
A
A
A
Sindonews.com – Proses penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam kasus dugaan korupsi di tiga intansi pemerintah daerah diperpanjang.
Penyelidikan yang dilakukan di Dinas Pendidikan (Disdik) Garut, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Garut dan RSUD dr Slamet Garut, diperpanjang selama tujuh hari terhitung hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Agus Suratno, mengatakan, perpanjangan penyelidikan ini dilakukan karena pihaknya belum berhasil mengantongi sejumlah bukti.
Data-data yang diperlukan, jelas Agus, adalah perincian terkait kegiatan di tiga intansi tersebut dalam setiap proses tender yang dilaporkan terjadi praktek korupsi.
“Pagi tadi, tim sudah melapor kepada saya, bahwa mereka belum memiliki bukti-bukti yang diperlukan. Alasannya, karena masih dicari masing-masing intansi yang diselidiki,” kata Agus, Kamis (7/11/2013).
Dalam penyelidikan tersebut, Kejari Garut setidaknya menurunkan tiga tim. Masing-masing tim terdiri atas empat orang jaksa dan satu staf kejaksaan.
“Waktu selama tujuh hari yang saya berikan ini harus membuahkan hasil. Selama tujuh hari, tim harus mendapatkan buktinya. Kalau ternyata mereka (tim) tidak mendapat apa-apa, apa boleh buat. Penyelidikannya kita hentikan,” ujarnya.
Terkait adanya kemungkinan ketidakjujuran yang dilakukan oleh tim dalam melakukan penyelidikan, Agus membantahnya. Pasalnya, ia mewanti-wanti agar setiap anggota tim untuk dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan.
“Kalau terjadi ada permainan, saya akan beri tindakan tegas,” ancamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Garut menerjunkan tiga tim untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya praktik korupsi di tiga intansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Dugaan korupsi ini memiliki nilai total sebesar Rp24,5 miliar.
Pihak Pemkab Garut membantah adanya penyalahgunaan anggaran yang terjadi di tiga intansi.
Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut Basuki Eko menjelaskan, setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Garut selama ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses pelaksanaan dan hasil pengadaan barang dan jasa selalu mendapat pengawasan secara berkala baik ditingkat kabupaten, yaitu oleh Inspektorat Garut atau pun oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Menyikapi masalah ini, saya rasa siapapun sah-sah saja melaporkan ke Kejari. Lagipula, tidak semua kasus yang dilaporkan itu harus benar-benar terjadi,” jelas Eko.
Penyelidikan yang dilakukan di Dinas Pendidikan (Disdik) Garut, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Garut dan RSUD dr Slamet Garut, diperpanjang selama tujuh hari terhitung hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Agus Suratno, mengatakan, perpanjangan penyelidikan ini dilakukan karena pihaknya belum berhasil mengantongi sejumlah bukti.
Data-data yang diperlukan, jelas Agus, adalah perincian terkait kegiatan di tiga intansi tersebut dalam setiap proses tender yang dilaporkan terjadi praktek korupsi.
“Pagi tadi, tim sudah melapor kepada saya, bahwa mereka belum memiliki bukti-bukti yang diperlukan. Alasannya, karena masih dicari masing-masing intansi yang diselidiki,” kata Agus, Kamis (7/11/2013).
Dalam penyelidikan tersebut, Kejari Garut setidaknya menurunkan tiga tim. Masing-masing tim terdiri atas empat orang jaksa dan satu staf kejaksaan.
“Waktu selama tujuh hari yang saya berikan ini harus membuahkan hasil. Selama tujuh hari, tim harus mendapatkan buktinya. Kalau ternyata mereka (tim) tidak mendapat apa-apa, apa boleh buat. Penyelidikannya kita hentikan,” ujarnya.
Terkait adanya kemungkinan ketidakjujuran yang dilakukan oleh tim dalam melakukan penyelidikan, Agus membantahnya. Pasalnya, ia mewanti-wanti agar setiap anggota tim untuk dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan.
“Kalau terjadi ada permainan, saya akan beri tindakan tegas,” ancamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Garut menerjunkan tiga tim untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya praktik korupsi di tiga intansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Dugaan korupsi ini memiliki nilai total sebesar Rp24,5 miliar.
Pihak Pemkab Garut membantah adanya penyalahgunaan anggaran yang terjadi di tiga intansi.
Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut Basuki Eko menjelaskan, setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Garut selama ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses pelaksanaan dan hasil pengadaan barang dan jasa selalu mendapat pengawasan secara berkala baik ditingkat kabupaten, yaitu oleh Inspektorat Garut atau pun oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Menyikapi masalah ini, saya rasa siapapun sah-sah saja melaporkan ke Kejari. Lagipula, tidak semua kasus yang dilaporkan itu harus benar-benar terjadi,” jelas Eko.
(lns)