Langgar zona kampanye, poster caleg diturunkan
A
A
A
Sindonews.com - Karena dinilai melanggar zona kampanye yang telah ditetapkan, ratusan poster, baliho dan spanduk caleg diturunkan paksa Satpol PP dan petugas KPUD Banyumas. Para caleg itu memasang gambar-gambar kampanye di area larangan.
Kasatpol PP Banyumas Kartiman mengatakan atas rekomendasi Panswas Banyumas, KPUD dan Bupati Banyumas menyepakati adanya zona kampanye yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bersama tentang zona kampanye.
SK bersama soal zona kampanye disepakati 1 Oktober lalu. Namun demikian, banyak caleg yang melanggar kesepakatan itu. Seolah tidak memahami aturan yang ada.
“Kami hanya menjalankan tugas, kami terpaksa melepas semua baliho ataupun spanduk serta poster dan stiker bergambar caleg yang dipasang tidak pada tempatnya,” ujar Kartiman, Kamis (7/11/2013).
Sebelum dicopot paksa, lanjut Kartiman pihaknya telah menyurati para caleg itu, tapi tidak diindahkan.
Saat ini pihaknya bersama KPU akan terus memantau jika ada pelanggaran zona kampanye segera dilakukan tindakan.
Kasatpol PP Banyumas Kartiman mengatakan atas rekomendasi Panswas Banyumas, KPUD dan Bupati Banyumas menyepakati adanya zona kampanye yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bersama tentang zona kampanye.
SK bersama soal zona kampanye disepakati 1 Oktober lalu. Namun demikian, banyak caleg yang melanggar kesepakatan itu. Seolah tidak memahami aturan yang ada.
“Kami hanya menjalankan tugas, kami terpaksa melepas semua baliho ataupun spanduk serta poster dan stiker bergambar caleg yang dipasang tidak pada tempatnya,” ujar Kartiman, Kamis (7/11/2013).
Sebelum dicopot paksa, lanjut Kartiman pihaknya telah menyurati para caleg itu, tapi tidak diindahkan.
Saat ini pihaknya bersama KPU akan terus memantau jika ada pelanggaran zona kampanye segera dilakukan tindakan.
(lns)