UMK Magelang diketok Rp1.152.000

Rabu, 06 November 2013 - 16:42 WIB
UMK Magelang diketok Rp1.152.000
UMK Magelang diketok Rp1.152.000
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp1.152.000. Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah yang dinilai sesuai dengan kesepakatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013.

Rapat penentuan besaran UMK Kabupaten Magelang tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Plt Kepala Disnakersostrans Kabupaten Magelang, Endot Sudiyanto, mengatakan kesepakatan besaran angka UMK tersebut sudah disampaikan kepada Bupati, Singgih Sanyoto.

“Hari ini, hasil kesepakatan kami kirim kepada Gubernur Jateng melalui Dewan Pengupahan Jateng,” ujarnya, Rabu (6/11/2013).

Dia berharap, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sudah menerbitkan surat keputusan tentang UMK 2014 tersebut, pekan depan. Rencananya, setelah surat SK terbit, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan pengusaha untuk direalisasikan.

“Harapannya disetujui dan segera diterbitkan SK, supaya kami dapat menidaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPC SPN Kabupaten Magelang, Suparno, mengungkapkan bahwa penetapan usulan angka UMK 2014 itu tergolong alot.

Mengingat beberapa kali pertemuan tripartite selalu berakhir dead lock karena SPN dan Apindo bertahan pada angka usulan masing-masing. Semula, lanjut dia, SPN mengusulkan angka Rp1.220.000, sedangkan Apindo (Assosiasi Pengusaha Indonesia) Rp1.085.000.

"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek terkait, kami sepakat dengan angka tersebut," kata Suparno.

Sekretaris Eksekutif Apindo, Nus Sunarto, menyebut beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan nominal UMK, antara lain, perubahan peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik (TDL).

Hal lain yang tidak dapat diabaikan adalah menyangkut adanya upah sundulan sebagai konsekuensi dari kenaikan UMK. Termasuk merosotnya nilai rupiah terhadap dollar AS dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami mengusulkan nominal UMK dengan pertimbangan faktor-faktor tersebut,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6957 seconds (0.1#10.140)