UMK Magelang diketok Rp1.152.000

Rabu, 06 November 2013 - 16:42 WIB
UMK Magelang diketok...
UMK Magelang diketok Rp1.152.000
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp1.152.000. Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah yang dinilai sesuai dengan kesepakatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013.

Rapat penentuan besaran UMK Kabupaten Magelang tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Plt Kepala Disnakersostrans Kabupaten Magelang, Endot Sudiyanto, mengatakan kesepakatan besaran angka UMK tersebut sudah disampaikan kepada Bupati, Singgih Sanyoto.

“Hari ini, hasil kesepakatan kami kirim kepada Gubernur Jateng melalui Dewan Pengupahan Jateng,” ujarnya, Rabu (6/11/2013).

Dia berharap, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sudah menerbitkan surat keputusan tentang UMK 2014 tersebut, pekan depan. Rencananya, setelah surat SK terbit, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan pengusaha untuk direalisasikan.

“Harapannya disetujui dan segera diterbitkan SK, supaya kami dapat menidaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPC SPN Kabupaten Magelang, Suparno, mengungkapkan bahwa penetapan usulan angka UMK 2014 itu tergolong alot.

Mengingat beberapa kali pertemuan tripartite selalu berakhir dead lock karena SPN dan Apindo bertahan pada angka usulan masing-masing. Semula, lanjut dia, SPN mengusulkan angka Rp1.220.000, sedangkan Apindo (Assosiasi Pengusaha Indonesia) Rp1.085.000.

"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek terkait, kami sepakat dengan angka tersebut," kata Suparno.

Sekretaris Eksekutif Apindo, Nus Sunarto, menyebut beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan nominal UMK, antara lain, perubahan peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik (TDL).

Hal lain yang tidak dapat diabaikan adalah menyangkut adanya upah sundulan sebagai konsekuensi dari kenaikan UMK. Termasuk merosotnya nilai rupiah terhadap dollar AS dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami mengusulkan nominal UMK dengan pertimbangan faktor-faktor tersebut,” tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
22 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved