Penertiban Jalan Slamet Riyadi lemah
A
A
A
Sindonews.com-Pelanggaran parkir di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, seakan tak pernah habis kendati berulang kali ditertibkan. Praktik pelanggaran yang kian marak tak sebanding penindakan yang terbatas alat dan kesiapan personel.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sri Baskoro mengaku sampai tidak habis pikir dengan ulah para pengguna kendaraan pribadi yang nekat memarkir di jalur city walk, rel KA tengah kota dan badan Jalan Slamet Riyadi sisi selatan. Menurut Baskoro, para pelanggar terkesan kebal terhadap ancaman sanksi.
“Padahal sudah berulangkali penggembokan dilakukan. Tapi tetap saja pelanggaran silih berganti. Memarkir di citywalk, badan jalan sisi selatan dan di atas rel,” kata dia, Selasa (5/11/2013).
Dishubkominfo menyesalkan sejumlah pemilik gedung di Jalan Slamet Riyadi membiarkan praktik ini. Dia meyakini pemkot sudah menyosialisasikan ihwal larangan parkir di area tertentu. Di dalamnya memuat materi Perda No 1/2013 tentang Perhubungan berikut penjatuhan sanksi tilang.
“Satu contoh kasus saat Minggu (3/11/2013) malam di depan Dalem Wuryoningratan. City walk di depannya sampai penuh kendaraan tamu. Ini benar-benar melecehkan aturan pemerintah. Saya yakin pengelola tahu larangan itu, tetapi mengapa membiarkannya?” kata dia.
Baskoro beralasan sulit mengoordinasi aparat untuk penindakan karena saat itu di luar jam tugas. Alasan lain, jumlah pelanggaran terlampau banyak jika dibanding alat penindakan yang terbatas.
UPTD Perparkiran hanya memiliki 36 gembok, sedangkan jumlah mobil yang dibidik jauh lebih banyak. Sebagai gantinya, Dishubkominfo mengirimkan surat teguran kepada manajemen Dalem Wuryoningratan.
Surat teguran tersebut merupakan kesekian kalinya Dishubkominfo mengingatkan pengelola tempat usaha di Jalan Slamet Riyadi perihal larangan parkir. Sebelumnya, teguran serupa tertuju manajemen Hotel Dana, Toko Buku Gramedia dan gedung pertemuan Batari.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sri Baskoro mengaku sampai tidak habis pikir dengan ulah para pengguna kendaraan pribadi yang nekat memarkir di jalur city walk, rel KA tengah kota dan badan Jalan Slamet Riyadi sisi selatan. Menurut Baskoro, para pelanggar terkesan kebal terhadap ancaman sanksi.
“Padahal sudah berulangkali penggembokan dilakukan. Tapi tetap saja pelanggaran silih berganti. Memarkir di citywalk, badan jalan sisi selatan dan di atas rel,” kata dia, Selasa (5/11/2013).
Dishubkominfo menyesalkan sejumlah pemilik gedung di Jalan Slamet Riyadi membiarkan praktik ini. Dia meyakini pemkot sudah menyosialisasikan ihwal larangan parkir di area tertentu. Di dalamnya memuat materi Perda No 1/2013 tentang Perhubungan berikut penjatuhan sanksi tilang.
“Satu contoh kasus saat Minggu (3/11/2013) malam di depan Dalem Wuryoningratan. City walk di depannya sampai penuh kendaraan tamu. Ini benar-benar melecehkan aturan pemerintah. Saya yakin pengelola tahu larangan itu, tetapi mengapa membiarkannya?” kata dia.
Baskoro beralasan sulit mengoordinasi aparat untuk penindakan karena saat itu di luar jam tugas. Alasan lain, jumlah pelanggaran terlampau banyak jika dibanding alat penindakan yang terbatas.
UPTD Perparkiran hanya memiliki 36 gembok, sedangkan jumlah mobil yang dibidik jauh lebih banyak. Sebagai gantinya, Dishubkominfo mengirimkan surat teguran kepada manajemen Dalem Wuryoningratan.
Surat teguran tersebut merupakan kesekian kalinya Dishubkominfo mengingatkan pengelola tempat usaha di Jalan Slamet Riyadi perihal larangan parkir. Sebelumnya, teguran serupa tertuju manajemen Hotel Dana, Toko Buku Gramedia dan gedung pertemuan Batari.
(lns)