Jadi terdakwa, 2 anggota DPRD Bone tunggu pemecatan

Selasa, 05 November 2013 - 15:06 WIB
Jadi terdakwa, 2 anggota DPRD Bone tunggu pemecatan
Jadi terdakwa, 2 anggota DPRD Bone tunggu pemecatan
A A A
Sindonews.com - Dua legislator Bone, yakni Ahmad Sugianto politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Andi Idris Rahman politikus Partai Bulan Bintang (PBB) menuai masalah administrasi, di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone.

Keduanya terancam diberhentikan dari keanggotaan DPRD, setelah kelengkapan administrasi untuk memberhentikan terpenuhi. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Bone Andi Akbar Yahya.

Katanya, permintaan register dari Pengadilan Tipikor Makassar kasus dugaan proyek fiktif RSUD Tenriawaru Watampone yang merugikan negara Rp2 miliar terhadap Ahmad Sugianto, masih ditunggu setelah sebelumnya melayangkan surat secara resmi. Pihaknya juga tidak bisa melakukan pergantian kepada Ahmad Sugianto, jika hanya mendengar dari publik.

"Kita ini lembaga administrasi, kalau sudah ada surat resminya, maka kita bisa terapkan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2010 tentang kode etik DPRD, dimana mengatur pemberhentian sementara bagi anggota DPRD yang sudah berstatus terdakwa," kata Andi Akbar Yahya, kepada wartawan, Selasa (5/11/2013).

Terkait dengan kasus Andi Idris Rahman yang loncat ke Partai Golkar, Akbar Yahya mengatakan, masih berproses di DPRD Bone. Dimana nama Andi Idris Rahman yang tertera di surat pernyataan ditemukan nama Andi Idris Alang. Surat pernyataan tersebut sudah disampaikan ke partainya untuk diklarifikasi.

"Kita juga sudah layangkan suratnya ke Gubernur berdasarkan surat Bupati Bone yang meminta nama tersebut diklarifikasi ulang," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) A Zulheri S Kawerang mengatakan, seharusnya Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah dilakukan jauh sebelumnya. Karena, Andi Idris Rahman pindah ke partai lain dan mencalonkan diri di partai pohon beringin.

"Surat pernyataan nama Andi Idris Rahman dan Andi Idris Alang yang dinilai ada kesalahan nama itu, orangnya sama yang diusulkan PBB kemarin. Kami juga sudah mengklarifikasi nama itu ke DPRD Bone. Kami curigai, ada permainan di baliknya sehingga waktu diulur," terang Zulheri.

Berbeda dengan yang diungkapkan salah satu anggota DPRD Bone dari Fraksi Partai Golkar H Haruna mengakui saat ini Ahmad Sugianto masih aktif sebagai Anggota DPRD. Menurut Haruna, pihak DPRD secara resmi sudah menerima penetapan Ahmad Sugianto sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kredit fiktif.

"Saya rasa pihak DPRD sudah menerima pemberitahuan dari Kejari. Tahunya saya dari koran, makanya kami minta agar Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan (BK-red) DPRD mengambil sikap dengan menonaktifkan sementara Ahmad Sugianto," kata H Haruna.

Haruna menambahkan, dalam masalah hukum yang menjerat rekannya, pihaknya tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Dan untuk itu DPRD juga sangat berhati-hati dalam melangkah. Dia mengakui pascamenyandang status terdakwa, Ahmad Sugianto masih aktif di dewan.

Dalam UU No.27 tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, anggota DPR dan DPRD yang didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun atau terlibat kasus korupsi, harus dinonaktifkan dan dikurangi jatah tunjangannya.
Apalagi saat ini, Ahmad Sugianto sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Makassar.

"Dalam UU No.27/2010 dan kemudian diperkuat Peraturan Pemerintah No.16/2010 juga disebutkan, setelah didakwa dalam kasus korupsi atau kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, anggota dewan harus dinonaktifkan, dan beberapa tunjangannya harus dipotong," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0176 seconds (0.1#10.140)