Ditabrak mobil polisi, siswi ini dijadikan tersangka

Selasa, 05 November 2013 - 14:53 WIB
Ditabrak mobil polisi,...
Ditabrak mobil polisi, siswi ini dijadikan tersangka
A A A
Sindonews.com - Apes benar nasib siswi Kelas II MTsN Model Banda Aceh berinisial PS (13). Usai ditabrak mobil dinas polisi hingga tulang pinggulnya lepas dan kaki kirinya patah, dia justru dijadikan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

"Kami sangat keberatan dengan hal ini (dijadikan tersangka)," kata Mursyida (38), ibu kandung PS saat ditemui wartawan, di rumahnya Jalan Jamaah Lorong Sahabat, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Selasa (5/11/2013).

Kejadian terjadi setahun lalu, tepatnya 4 November 2012. Mulanya PS jalan-jalan sore bersama temannya, dengan sepeda motor Suzuki Nex bernomor polisi BL 3029 LAK.

Saat keluar dari persimpangan Jalan Teungku Abdulsalam, Gampong Blang Oi, Banda Aceh, motornya langsung disambar mobil operasional polisi bernomor 112-29 yang dikendarai seorang polisi berinisial Briptu MH (29), dari Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar.

Tubuh Putri terbanting ke aspal. Tulang pinggang sebelah kirinya lepas, kaki kirinya patah. Diagnosa dokter menyebutkan, kantong kemihnya juga bocor. "Saya tidak sadarkan diri lagi sehabis kejadian, teman saya cuma lecet-lecet," kata PS.

PS kemudian menjalani operasi di RSU Fakinah Banda Aceh, malam itu juga. Usai menjalani operasi, kondisinya tak sempurna. Dia masih belum bisa berjalan, kecuali dengan bantuan tongkat diketiak kiri kanan.

Derita PS tak sampai disitu. Paskakecelakaan, dia tak bisa lagi sekolah. "Susah untuk duduk lama-lama, sakit," ujar PS.

Tak mau putus sekolah begitu saja, dia sempat mengikuti ujian akhir semester lalu. Tapi pihak sekolah tetap memutuskan PS harus tinggal kelas. Hal ini membuat PS makin tertekan.

Menurut Kepala Sekolah MTsN Model Banda Aceh Zulkifli, salah satu syarat naik kelas di sekolah itu adalah kehadiran siswa harus mencapai 90 persen. "Tapi dia (PS) tidak pernah hadir kesekolah, sehingga dia tidak ada nilai," kata Zulkifli, saat dikonfirmasi terpisah.

PS sampai kini masih sering mengeluh sakit dipinggang kiri dan perut. Keluarganya sempat membawa Putri ke rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, tapi kondisinya juga tak kunjung membaik.

Keluarganya juga sempat membawa PS ke rumah sakit di Penang, Malaysia, pada akhir Agustus lalu. Tapi kesembuhannya juga harus menunggu waktu.

Di tengah fokus pada penyembuhan PS, keluarganya dibuat resah dengan surat pemanggilan dari Polresta Banda Aceh yang menyebutnya sebagai tersangka. PS sudah dua kali mendapat surat panggilan pemeriksaan pada 24 Juli dan 5 Oktober lalu.

Namun pemanggilan itu belum pernah diindahkan PS. Sehingga dalam surat pemberitahuan selanjutnya, penyidik menyebutkan kasus ini belum bisa dilimpahkan ke penuntut umum, karena tersangka belum memberi keterangan.

Dalam surat panggilan itu disebutkan, PS dijerat dengan pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dengan adanya surat panggilan kedua itu, keluarga korban yang sudah merencanakan untuk membawa PS menjalani operasi kedua ke RS Penang, dibatalkan. "Kami belum berani bawa karena ada surat pemanggilan itu," sebut Mursyida.

Pada 3 Desember 2012, kedua pihak yakni pelaku MH dan Tarifuddin (46) ayah PS sudah menandatangani surat perdamaian dengan syarat, kedua pihak sama-sama membantu pengobatan PS. Surat perdamaian itu dibawa MH dan Tarifuddin yang saat itu sedang sakit dan diminta menekennya.

MH sendiri sudah menyerahkan Rp4 juta kepada keluarga PS untuk pengobatan korban. Sementara Mursyida mengaku untuk pengobatan Putri dalam setahun terakhir, dia sudah menghabiskan puluhan juta. "Butuh Rp120 juta lagi untuk operasi kedua," terang Mursyida.

Keluarga PS sudah melaporkan MH ke Devisi Propam Polda Aceh usai PS mendapat surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Alasannya, karena merasa tak ada niat baik MH ke pihak korban. Kini, PS sudah mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Banda Aceh dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh.

Rudi Bastian, Kuasa Hukum PS dari LBH Anak menyayangkan sikap polisi yang menjadikannya tersangka, karena semestinya dia sebagai korban yang harus mendapat keadilan. "Tidak pantas seorang anak 13 tahun begitu saja dijadikan tersangka. Kenapa tidak dibuka dulu mediasi," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9572 seconds (0.1#10.140)