Polisi kembangkan penangkapan sindikat pemalsuan STNK
A
A
A
Sindonews.com - Pembongkaran sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang melibatkan Empat orang tersangka yakni Suroto (43), warga Jl RS Faisal Makassar; Firdaus (35), warga Jl Gajah Makassar; Mardi (35), warga Mangga Tiga Daya Makassar; dan Imran (30) berdomisili di BTP Makassar, memasuki babak baru.
Dari pengembangan kasus ini, anggota Polres Maros mengungkap kasus baru, yakni pemalsuan beberapa dokumen penting. Pelaku Suroto tidak hanya melakukan pemalsuan STNK mobil. Tapi juga pelaku melakukan pemalsuan seperti KTP, KK, Sertifikat, Faktur Kendaraan, surat nikah, akta perceraian, dan tabungan di sejumlah perbankan.
Menurut Kapolres Maros, AKBP CF Hotman Sirait, menuturkan awal mula terungkapnya kasus ini, dari kecurigaan petugas, saat melakukan razia. Petugas curiga, sebuah mobil mini bus Avansa dengan nomor Polisi DD 8282 AS. Sementara yang umum menggunakan pelat dengan awal kepala 8 merupakan mobil box.
Setelah menyelidiki, dipastikan tidak ada kendaraan yang memiliki pelat seperti itu. Kapolres Maros dalam jumpa pers gelar perkara menjelaskan pada wartawan, pasca pemeriksaan dokumen STNK di Samsat, diketahui jika surat itu palsu. Maka dikembangkanlah ke arah, dimana dia mendapatkannya. Sehingga terbongkarlah kasus lain, yakni pemalsuan sejumlah dokumen penting.
"Pelaku melakukan pemalsuan dukumen ini berdasarkan pesanan rekannya. Tersangka SR menjelaskan, bila dia membuat dokumen itu berdasarkan orderan dari seseorang, tanpa melihat fisik barang itu," jelas Kapolres menirukan pengakuan salah satu tersangka, Senin (4/10/2013).
Dari pemeriksaan tersangka, diketahui aksi pemalsuan ini telah dilakukan setahun lamanya. Hasil pemalsuan ini diduga sudah banyak memakan korban. Yang lebih fatal adalah dukumen surat talak, dan surat nikah. Karena orang yang menggunakan itu otomatis tidak sah.
Lebih jauh kapolres menjelaskan, para pelaku yang terlibat pemalsuan diduga sudah sangat profesional. Kertas untuk pembuatan STNK dan dokumen lainnya hampir sama dengan kertas yang digunakan kantor Samsat. Hanya membedakan STNK tersebut tidak terdaftar di kantor Samsat.
"Kasus ini masih terus didalami. Tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak orang yang terseret dalam kasus ini. Kemungkinan ini merupakan gerbong pemalsuan dokumentasi. Melihat begitu lengkapnya perlengkapan yang mereka miliki," ujarnya.
Dari pengembangan kasus ini, anggota Polres Maros mengungkap kasus baru, yakni pemalsuan beberapa dokumen penting. Pelaku Suroto tidak hanya melakukan pemalsuan STNK mobil. Tapi juga pelaku melakukan pemalsuan seperti KTP, KK, Sertifikat, Faktur Kendaraan, surat nikah, akta perceraian, dan tabungan di sejumlah perbankan.
Menurut Kapolres Maros, AKBP CF Hotman Sirait, menuturkan awal mula terungkapnya kasus ini, dari kecurigaan petugas, saat melakukan razia. Petugas curiga, sebuah mobil mini bus Avansa dengan nomor Polisi DD 8282 AS. Sementara yang umum menggunakan pelat dengan awal kepala 8 merupakan mobil box.
Setelah menyelidiki, dipastikan tidak ada kendaraan yang memiliki pelat seperti itu. Kapolres Maros dalam jumpa pers gelar perkara menjelaskan pada wartawan, pasca pemeriksaan dokumen STNK di Samsat, diketahui jika surat itu palsu. Maka dikembangkanlah ke arah, dimana dia mendapatkannya. Sehingga terbongkarlah kasus lain, yakni pemalsuan sejumlah dokumen penting.
"Pelaku melakukan pemalsuan dukumen ini berdasarkan pesanan rekannya. Tersangka SR menjelaskan, bila dia membuat dokumen itu berdasarkan orderan dari seseorang, tanpa melihat fisik barang itu," jelas Kapolres menirukan pengakuan salah satu tersangka, Senin (4/10/2013).
Dari pemeriksaan tersangka, diketahui aksi pemalsuan ini telah dilakukan setahun lamanya. Hasil pemalsuan ini diduga sudah banyak memakan korban. Yang lebih fatal adalah dukumen surat talak, dan surat nikah. Karena orang yang menggunakan itu otomatis tidak sah.
Lebih jauh kapolres menjelaskan, para pelaku yang terlibat pemalsuan diduga sudah sangat profesional. Kertas untuk pembuatan STNK dan dokumen lainnya hampir sama dengan kertas yang digunakan kantor Samsat. Hanya membedakan STNK tersebut tidak terdaftar di kantor Samsat.
"Kasus ini masih terus didalami. Tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak orang yang terseret dalam kasus ini. Kemungkinan ini merupakan gerbong pemalsuan dokumentasi. Melihat begitu lengkapnya perlengkapan yang mereka miliki," ujarnya.
(rsa)