Empat pengeroyok sekuriti Unpad ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Polisi akhirnya menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap Riri (28), sekuriti Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, Sumedang.
"Empat pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Jatinangor, Kompol Rudy de Vires, saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2013).
Sebelum ditangkap, ia mengaku sempat mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan pelaku pengeroyokan ke kantor polisi. Satu pelaku kemudian menyerahkan diri, satu pelaku ditangkap warga, dan dua lagi ditangkap polisi.
Meski sudah menangkap empat pelaku, polisi kini masih memburu yang lainnya. "Ada 11 orang lagi yang masih kita cari," jelas Rudy.
Salah satu dari 11 orang itu diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan Riri tewas. Pelaku berinisial Y alias B (35).
"Pelaku (Y) ini masuk dalam daftar pencarian polisi karena pernah melakukan tindakan kriminal," ungkap Rudy. Dugaan sementara, pengeroyokan itu dilatarbelakangi dendam.
Atas perbuatannya, pelaku utama terancam dijerat pasal 335 KUH Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Insiden itu bermula ketika Riri berniat melerai perkelahian pemuda dalam konser dangdut di Dusun Cileles, Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Minggu (3/11/2013) sekira pukul 20.00 Wib.
Mereka yang terlibat perkelahian justru tidak terima, akhirnya malah mengeroyok Riri. Ia tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
"Empat pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Jatinangor, Kompol Rudy de Vires, saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2013).
Sebelum ditangkap, ia mengaku sempat mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan pelaku pengeroyokan ke kantor polisi. Satu pelaku kemudian menyerahkan diri, satu pelaku ditangkap warga, dan dua lagi ditangkap polisi.
Meski sudah menangkap empat pelaku, polisi kini masih memburu yang lainnya. "Ada 11 orang lagi yang masih kita cari," jelas Rudy.
Salah satu dari 11 orang itu diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan Riri tewas. Pelaku berinisial Y alias B (35).
"Pelaku (Y) ini masuk dalam daftar pencarian polisi karena pernah melakukan tindakan kriminal," ungkap Rudy. Dugaan sementara, pengeroyokan itu dilatarbelakangi dendam.
Atas perbuatannya, pelaku utama terancam dijerat pasal 335 KUH Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Insiden itu bermula ketika Riri berniat melerai perkelahian pemuda dalam konser dangdut di Dusun Cileles, Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Minggu (3/11/2013) sekira pukul 20.00 Wib.
Mereka yang terlibat perkelahian justru tidak terima, akhirnya malah mengeroyok Riri. Ia tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
(rsa)