Jokowi: Jangan bandingkan UMP DKI dengan daerah lain
Senin, 04 November 2013 - 14:20 WIB
Jokowi: Jangan bandingkan UMP DKI dengan daerah lain
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp2,4 juta yang sudah ditandatangani setelah ditetapkan Dewan Pengupahan akan berlaku pada tahun depan.
"Kalau sudah ditandatangani akan berlaku tahun depan. Dan itu sekali lagi dari kesepakatan Dewan Pengupahan. Bukan itung-itungan saya," kata Jokowi di Balai Kota DKI, Senin (4/11/2013).
Mantan Wali Kota Solo ini juga meminta UMP DKI yang sudah ditetapkan itu tidak dibanding-bandingkan dengan wilayah lain. Sebab, banyak program-program Pemprov DKI seperti KJP, KJS dan perumahan murah yang bisa mengurangi pengeluaran.
"Jadi saya kira ada hal besar yang bisa menambah, tetapi juga mengurangi. Makanya kita jangan bandingkan dengan daerah lain. Karena kita juga sudah mengurangi beban dan komponen biaya di program-program itu," jelasnya.
"Kalau sudah ditandatangani akan berlaku tahun depan. Dan itu sekali lagi dari kesepakatan Dewan Pengupahan. Bukan itung-itungan saya," kata Jokowi di Balai Kota DKI, Senin (4/11/2013).
Mantan Wali Kota Solo ini juga meminta UMP DKI yang sudah ditetapkan itu tidak dibanding-bandingkan dengan wilayah lain. Sebab, banyak program-program Pemprov DKI seperti KJP, KJS dan perumahan murah yang bisa mengurangi pengeluaran.
"Jadi saya kira ada hal besar yang bisa menambah, tetapi juga mengurangi. Makanya kita jangan bandingkan dengan daerah lain. Karena kita juga sudah mengurangi beban dan komponen biaya di program-program itu," jelasnya.
(ysw)