Penyelundupan 39 satwa langka digagalkan

Senin, 04 November 2013 - 13:45 WIB
Penyelundupan 39 satwa langka digagalkan
Penyelundupan 39 satwa langka digagalkan
A A A
Sindonews.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel menggagalkan penyelundupan sebanyak 39 ekor satwa langka yang dilindungi pemerintah.

Puluhan ekor burung dan seekor ular tersebut rencananya akan diperjualbelikan di Kota Makassar, melalui pintu masuk Pelabuhan Soekarno-Hatta.

Barang bukti tersebut disita di atas Kapal Motor (KM) Tidar asal Papua, saat baru saja masuk ke pelabuhan. Operasi tersebut merupakan gabungan dari petugas BKSDA, TNI dan Polri.

Satwa langka tersebut masing-masing 26 anak burung Kakatua Jambul Kuning, satu ekor Elang Jawa, Cenderawasih Raja sembilan ekor, Nuri Kepala Hitam satu ekor, serta satu ekor Ular Hijau.

"Ini merupakan hasil operasi kita selama dua hari terakhir di Pelabuhan Soekarno-Hatta," kata Kepala BKSDA Sulsel, Dodi Wahyu Karyanto, Senin (4/10/2013).

Menurut Dodi, puluhan satwa dilindungi ini ditemukan di Dek 2 dan Dek 9 KM Tidar. Hanya saja, dalam razia tersebut, tidak ditemukan satu pun pemilik hewan yang nyaris punah ini.

Untuk sementara, kata dia, seluruh satwa tersebut ditempatkan sementara di penangkaran Kantor BKSDA Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya.

"Kebanyakan satwa ini masih berumur hingga dua minggu. Kalau sudah jinak, kita tempatkan di lembaga konservasi di Gowa. Kalau sifat liarnya kembali, baru kita lepas ke habitat aslinya," pungkasnya.

BKSDA menempatkan Kota Makassar sebagai pasar potensial penjualan satwa yang dilindungi, dibanding daerah lainnya di Sulsel.

Polisi Kehutanan (Polhut) dan BKSDA juga telah beberapa kali menggagalkan penyelundupan satwa langka, namun tetap barangnya masuk ke Makassar.

"Itu berarti Makassar merupakan penjualan potensial khusus satwa-satwa langka ini," tambahnya.

Perdagangan satwa dilindungi ini diatur dalam UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelakunya bisa diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5089 seconds (0.1#10.140)