Tersangka, mantan Dirut PTPN XIV kabur keluar negeri

Jum'at, 01 November 2013 - 15:45 WIB
Tersangka, mantan Dirut...
Tersangka, mantan Dirut PTPN XIV kabur keluar negeri
A A A
Sindonews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN XIV periode 2007-2008, Hendra Iskaq, tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula di Sulsel dengan total anggaran Rp560 miliar, telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SINDO di internal Kejati Sulsel menyebutkan, Hendra Iskaq memiliki seorang putri yang bermukim di Australia.

Hingga kini, Kejati Sulsel juga belum mengirimkan surat permintaan pencekalan setelah menetapkan Hendra Iskaq sebagai DPO. Hendra Iskaq bersama dengan mantan Direktur Keuangan PTPN XIV pada periode 2007-2008 Suhardjito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula di Sulsel, dengan sangkaan secara bersama-sama melakukan pengalihan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan bisnis perusahaan.

Tindakan keduanya yang mengalihkan anggaran dan melibatkan sejumlah perusahaan lain juga menjadi penyebab terjadinya kerugian keuangan negara.

"Terus dilakukan pengejaran dan pencarian. Kami optimistis bisa menangkap dia (Hendra Iskaq)," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Gerry Yazid, Jumat (1/11/2013).

Hendra Iskaq masuk dalam DPO, setelah sebelumnya penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Hendra Iskaq untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula di wilayah Sulsel tahun 2007-2008 dengan total anggaran Rp560 miliar.

"Salah satu alasan kenapa setiap tersangka korupsi harusnya ditahan adalah agar tidak melarikan diri, patuh terhadap proses hukum. Pelaku korupsi itukan, apalagi yang dugaan korupsinya banyak bisa juga menyimpan banyak uang, sehingga memungkinkan dengan sangat mudah melarikan diri. Harusnya kejaksaan dalam hal ini bisa bertindak lebih tegas dengan menahan para tersangka, agar penanganan perkara juga bisa lebih fokus," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Berita Terkini
Klaster Perumahan Baru...
Klaster Perumahan Baru di Kota Bekasi Hadirkan Hunian Berkualitas
21 menit yang lalu
Peduli Kebutuhan Warga...
Peduli Kebutuhan Warga Ambon, Legislator Partai Perindo Hamsudin Serahkan Alat Potong Rumput untuk Pemakaman
38 menit yang lalu
Kemewahan Istana Mataram...
Kemewahan Istana Mataram Baru di Plered yang Dilengkapi Gerbang Tiga Lapis Megah
2 jam yang lalu
Warga Desak Satgas Anti...
Warga Desak Satgas Anti Premanisme Tindak Tegas Ormas Palang Jalan di Cikarang
3 jam yang lalu
Sambut Hari Buku Nasional,...
Sambut Hari Buku Nasional, Ratusan Anak Pulau Pramuka Dapat Pelajaran Literasi Maritim
3 jam yang lalu
Palak Investor China...
Palak Investor China Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka lalu Ditahan
4 jam yang lalu
Infografis
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ada Mantan PM Thailand
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved