Tersangka, mantan Dirut PTPN XIV kabur keluar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN XIV periode 2007-2008, Hendra Iskaq, tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula di Sulsel dengan total anggaran Rp560 miliar, telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah melarikan diri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SINDO di internal Kejati Sulsel menyebutkan, Hendra Iskaq memiliki seorang putri yang bermukim di Australia.
Hingga kini, Kejati Sulsel juga belum mengirimkan surat permintaan pencekalan setelah menetapkan Hendra Iskaq sebagai DPO. Hendra Iskaq bersama dengan mantan Direktur Keuangan PTPN XIV pada periode 2007-2008 Suhardjito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula di Sulsel, dengan sangkaan secara bersama-sama melakukan pengalihan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan bisnis perusahaan.
Tindakan keduanya yang mengalihkan anggaran dan melibatkan sejumlah perusahaan lain juga menjadi penyebab terjadinya kerugian keuangan negara.
"Terus dilakukan pengejaran dan pencarian. Kami optimistis bisa menangkap dia (Hendra Iskaq)," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Gerry Yazid, Jumat (1/11/2013).
Hendra Iskaq masuk dalam DPO, setelah sebelumnya penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Hendra Iskaq untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula di wilayah Sulsel tahun 2007-2008 dengan total anggaran Rp560 miliar.
"Salah satu alasan kenapa setiap tersangka korupsi harusnya ditahan adalah agar tidak melarikan diri, patuh terhadap proses hukum. Pelaku korupsi itukan, apalagi yang dugaan korupsinya banyak bisa juga menyimpan banyak uang, sehingga memungkinkan dengan sangat mudah melarikan diri. Harusnya kejaksaan dalam hal ini bisa bertindak lebih tegas dengan menahan para tersangka, agar penanganan perkara juga bisa lebih fokus," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SINDO di internal Kejati Sulsel menyebutkan, Hendra Iskaq memiliki seorang putri yang bermukim di Australia.
Hingga kini, Kejati Sulsel juga belum mengirimkan surat permintaan pencekalan setelah menetapkan Hendra Iskaq sebagai DPO. Hendra Iskaq bersama dengan mantan Direktur Keuangan PTPN XIV pada periode 2007-2008 Suhardjito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula di Sulsel, dengan sangkaan secara bersama-sama melakukan pengalihan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan bisnis perusahaan.
Tindakan keduanya yang mengalihkan anggaran dan melibatkan sejumlah perusahaan lain juga menjadi penyebab terjadinya kerugian keuangan negara.
"Terus dilakukan pengejaran dan pencarian. Kami optimistis bisa menangkap dia (Hendra Iskaq)," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Gerry Yazid, Jumat (1/11/2013).
Hendra Iskaq masuk dalam DPO, setelah sebelumnya penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Hendra Iskaq untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula di wilayah Sulsel tahun 2007-2008 dengan total anggaran Rp560 miliar.
"Salah satu alasan kenapa setiap tersangka korupsi harusnya ditahan adalah agar tidak melarikan diri, patuh terhadap proses hukum. Pelaku korupsi itukan, apalagi yang dugaan korupsinya banyak bisa juga menyimpan banyak uang, sehingga memungkinkan dengan sangat mudah melarikan diri. Harusnya kejaksaan dalam hal ini bisa bertindak lebih tegas dengan menahan para tersangka, agar penanganan perkara juga bisa lebih fokus," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis.
(rsa)