Tahapan seleksi Komisioner KPUD Wajo digugat

Jum'at, 01 November 2013 - 14:56 WIB
Tahapan seleksi Komisioner...
Tahapan seleksi Komisioner KPUD Wajo digugat
A A A
Sindonews.com - Forum Relawan Demokrasi (Fredom) Kabupaten Wajo meminta DPRD Wajo untuk menindaklanjuti ke KPU Provinsi Sulsel untuk membatalkan proses penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten Wajo serta membekukan tim seleksi KPU Kabupaten Wajo.

Fredom menilai tahapan proses seleksi calon anggota KPU Wajo Periode 2013 - 2018 tersebut sarat dengan pelanggaran-pelanggaran yang mengabaikan peraturan yang ada.

"Kami menyatakan menolak dan keberatan dengan proses seleksi KPU yang diskriminatif. Sebagai bukti, beberapa pendaftar yang dinyatakan tidak lulus karena dianggap tidak menggunakan surat izin dari pejabat yang berwenang. Sementara ada peserta lain dengan status yang sama dengan surat izin semisal malah dinyatakan lulus," kata seorang perwakilan Fredom, Hasanuddin, saat menyampaikan aspirasinya di ruang aspirasi DPRD Wajo, Jumat (1/11/2013).

Ia menilai, KPU juga terkesan tidak transparan serta subjektif dalam tahapan seleksi berkas calon anggota komisioner KPU.

"Penjelasan tentang kalimat pejabat berwenang oleh timsel tidak dimuat dalam formulir dan tidak disampaikan secara transparan dan bahkan diartikan secara subjektif dan terkesan menjebak calon peserta. Bahkan lebih parah lagi berbeda penjelasan yang disampikan timsel sebelum menyerahkan berkas dan setelah diminta penjelasan timsel kepada salah satu calon peserta seleksi anggota KPU Wajo," panjang Hasanuddin.

Sementara itu, Direktur Advokasi Lembaga Advokasi Penguatan Masyarakat Sipil ( LAPMaS), Sudirman, menilai tim seleksi juga melanggar salah satu persyaratan administrasi, yakni pengajuan makalah. Tim seleksi KPU Wajo tidak mensyaratkan makalah sebagai syarat dalam seleksi berkas administrasi.

"Padahal pengajuan makalah ini sudah termasuk dalam persyaratan administrasi. Beberapa kabupaten dan kota mempersyaratkan pengajuan makalah ini. Kesannya, ada upaya untuk meloloskan calon tertentu," kata Sudirman.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Taqwa Gaffar, sebagai tim penerima aspirasi, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi Fredom secepatnya.

"Penilaian saya, ketika makalah sebagai salah satu persyaratan adminitrasi tidak dipersyaratkan, maka itu termasuk cacat hukum," kata Taqwa.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Rahman Rahim, juga berjanji akan mengupayakan untuk segera berkomunikasi dengan pihak KPU Provinsi Sulsel terkait gugatan kecurangan timsel anggota KPU Kabupaten Wajo. "Secepatnya akan kami tindak lanjuti," katanya.

Diketahui, tim seleksi penerimaan calon KPU Wajo, dituding melanggar aturan, dengan tidak mempersyaratkan penyertaan makalah bagi peserta sebagai salah satu syarat penerimaan.

Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh tim seleksi adalah pada peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 bab empat, mempersyaratkan bahwa peserta atau calon peserta di wajibkan untuk membuat karya tulis atau makalah.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8547 seconds (0.1#10.140)