Bandar ganja 30 Kg dituntut seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Dedi, terdakwa kasus kepemilikan daun ganja seberat 60 kilogram (Kg) dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.
Selain tuntutan seumur hidup, sang bandar ganja ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan dan bukti-bukti diajukan kita menuntut terdakwa dihukum seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril di hadapan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Kamis (31/10/2013).
Menurut penuntut terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang (UU) nomor 35/2009 tentang kepemilikan narkotika. Untuk itu jaksa berharap tuntutan bisa dipenuhi mejelis hakim.
Dalam persidangan kasus ini Togi Perdede bertindak sebagai hakim ketua. Majelis hakim meminta tanggapan terdakwa atas tuntutan hakim.
Setelah meminta pendapat dari penasehat hukum, Dedi menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi).
Dedi sendiri ditangkap di daerah Rumbai Pekanbaru. Barang bukti tersebut diamankan didalam mobil yang dikendarai Dedi.
Selain tuntutan seumur hidup, sang bandar ganja ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan dan bukti-bukti diajukan kita menuntut terdakwa dihukum seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril di hadapan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Kamis (31/10/2013).
Menurut penuntut terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang (UU) nomor 35/2009 tentang kepemilikan narkotika. Untuk itu jaksa berharap tuntutan bisa dipenuhi mejelis hakim.
Dalam persidangan kasus ini Togi Perdede bertindak sebagai hakim ketua. Majelis hakim meminta tanggapan terdakwa atas tuntutan hakim.
Setelah meminta pendapat dari penasehat hukum, Dedi menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi).
Dedi sendiri ditangkap di daerah Rumbai Pekanbaru. Barang bukti tersebut diamankan didalam mobil yang dikendarai Dedi.
(lns)