Buruh pabrik plastik dirikan tenda di Pemkab Karanganyar

Rabu, 30 Oktober 2013 - 18:25 WIB
Buruh pabrik plastik dirikan tenda di Pemkab Karanganyar
Buruh pabrik plastik dirikan tenda di Pemkab Karanganyar
A A A
Sindonews.com - Pascadilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per Agustus lalu, sekira 300 orang buruh pabrik plastik PT Mundu Makmur Lestari, di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, kembali melakukan aksi demo ke kantor Pemkab Karanganyar.

Dalam aksinya, massa buruh menggelar tiga tenda sebagai simbol keprihatinan. Buruh mengaku kesal, dengan sikap Bupati Karanganyar Rina Iriani, yang tidak berani tegas dengan mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Padahal, nyata-nyata melanggar hak pekerja.

Pelanggaran itu, diantaranya meniadakan cuti hamil bagi buruh, dan mempekerjakan buruh selama 12 jam nonstop. Suharno Korlap Demo yang juga anggota tim advokasi DPD SBSI 92 Jateng mengatakan, atas kemelut kasus ini dinas tenaga kerja Kabupaten Karanganyar sudah keluarkan rekomendasi.

Isi rekomendasi itu agar perusahaan kembali mempekerjakan buruh. Namun, sampai sekarang rekomendasi itu tidak digubris oleh perusahaan.

Tak pelak, buruh terus berjuang meminta Bupati Karanganyar Rina Iriani menindak perusahaan, dengan dua opsi, menekan perusahaan agar menghormati rekomendasi Disnakertrans dan kembali memperkerjakan buruh, atau jika masih nekad menolak, Rina bisa langsung lakukan cabut izin usahanya.

Menurut Suharno, pelanggaran perusahaan sudah jelas tegas, yaitu meniadakan cuti hamil dan mempekrjakan karyawan 12 jam melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, sehingga pemkab pun harus tegas melindungi warganya sebagai buruh.

Sementara itu, sayangnya aksi demo itu tidak membuahkan hasil. Bupati Karanganyar Rina Iriani tidak ada di tempat, karena sedang ada rapat di Bali. Perwakilan buruh, hanya ditemui Kepala Kesbanglinmas Pemkab Karanganyar Tarsa.

Tarsa menjanjikan, pemkab akan menindaklanjuti tuntutan buruh, dengan membentuk tim advokasi, guna mengkaji persoalan pabrik plastik tersebut, dan hasilnya akan diserahkan kepada bupati.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6854 seconds (0.1#10.140)