2 pejambret Rita ditangkap polisi

Rabu, 30 Oktober 2013 - 17:12 WIB
2 pejambret Rita ditangkap...
2 pejambret Rita ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gajahmungkur, menangkap dua penjambret yang mengakibatkan Rita Sugiarto (38) korbannya tewas, dan Gita Nur Aulia Putri (10) putrinya mengalami luka-luka.

Pelakunya masing-masing Boma Indarto (26) seorang buruh, warga Jalan Boom Lama, Kampung Mawarsari, RT08/03, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara. Dia berperan sebagai eksekutor penjambretan, dan yang mendorong korban hingga terjatuh sampai akhirnya meninggal, karena terbentur jalan.

Tersangka kedua Kuat Suko Setiyono, berperan sebagai joki sepeda motor. Tersangka merupakan warga Jalan Kerapu Raya, RT09/02, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.

Dua pelaku ini beraksi berboncengan sepeda motor Yamaha Mio warna biru merah, modifikasi nomor polisi H 5390 VF. Motor itu milik tersangka Kuat. Selain motor, barang bukti lain yang diamankan polisi adalah dua buah helm, jaket, dan tas milik korban. Polisi juga menyita uang tunai Rp95ribu, aneka sabun, dan beras.

Sabun dan beras itu, disita dari tersangka Boma. Dia membelikan bahan pokok untuk anak istrinya dari hasil menjambret itu. Tersangka Boma, mengaku melihat korban jatuh, karena dia dorong. Dia mengaku, bersama dengan tersangka Kuat memang berniat menjambret.

"Korbannya tersungkur saya tahu. Jatuh sama anak kecil. Saya tarik tas dan dorong pinggangnya dari kanan," ungkap tersangka Boma yang sehari-hari menjadi buruh bangunan di proyek rumah toko (ruko) Gajahmada Semarang ini, kepada wartawan, Rabu (30/10/2013).

Boma mengatakan, sudah dua kali menjambret bersama Kuat. Sebelumnya, dilakukan di wilayah Tanah Mas, Semarang Utara. "Dulu korbannya juga perempuan," tambahnya.

Tersangka Kuat mengaku, saat ini menganggur, karena tidak diperbolehkan istrinya kembali bekerja di Kalimantan sebagai tukang las. "Memang dua kali jambret. Sama Boma terus. Itu motor milik saya," timpalnya.

Sementara iut, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, dalam tas korban terdapat uang tunai Rp200 ribu, dan dua telepon seluler. Telepon seluler hasil jambretan itu, dijual tersangka masing-masing Rp150 ribu.

"Tas sempat dibuang oleh tersangka Boma di sungai dekat rumahnya. Kami tangkap dulu tersangka Kuat, dari situ kami bisa tangkap Boma," katanya saat memimpin gelar perkara di Mapolsek Gajahmungkur.

Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, insiden itu terjadi Minggu 27 Oktober 2013, sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Dr Wahidin, tepatnya depan Wisma Bougenville, Kota Semarang.

Korban dan anaknya, saat itu hendak ke pasar berbelanja kebutuhan kantin. Sehari-hari, korban bekerja membuka kantin khusus caddy di Candi Golf Semarang. Korban tewas karena luka parah di kepalanya. Korban meninggalkan satu suami, dan tiga anak.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6128 seconds (0.1#10.140)