Bang Yos harap penyelenggara pemilu adil & profesional
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi semua orang.
Ia juga berharap penyelenggara pemilu lebih adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Saya berharap mereka bisa profesional dan berlaku adil. Jangan orang lain yang lebih dari saya melakukan pelanggaran dalam berkampanye, seperti memasang baliho atau iklan di televisi. Kenapa itu dibolehkan, sementara saya yang hanya sepeti itu dipidana?" kata dia kepada wartawan setelah sidang, Rabu (30/10/2013).
Selain itu, Sutiyoso juga mengaku dipersulit oleh penyelenggara pemilu. Hal itu dirasakan sejak awal partainya mendaftarkan pemilu.
"Waktu itu, keputusan baru dilakukan selama 50 hari, kenapa bertele-tele seperti itu. Akibatnya kami merasa dirugikan karena kehilangan banyak kader yang merapat ke partai lain," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Selain itu ia juga mengomentari kasus yang melanda dirinya. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu yang digunakan untuk menjeratnya itu sangat minim sosialisasi.
"Ada pasal yang multitafsir, termasuk kasus saya ini. Saya harap ini jadi pembelajaran buat kita semua," pungkasnya.
Sutiyoso sendiri telah divonis bersalah melanggar pasal 276 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 karena dianggap berkampanye dalam acara halal bi halal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang tanggal 1 September lalu.
Oleh majelis hakim PN Semarang, ia divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Selain itu, Sutiyoso juga dikenakan denda Rp1 juta subsidair 15 hati penjara.
Ia juga berharap penyelenggara pemilu lebih adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Saya berharap mereka bisa profesional dan berlaku adil. Jangan orang lain yang lebih dari saya melakukan pelanggaran dalam berkampanye, seperti memasang baliho atau iklan di televisi. Kenapa itu dibolehkan, sementara saya yang hanya sepeti itu dipidana?" kata dia kepada wartawan setelah sidang, Rabu (30/10/2013).
Selain itu, Sutiyoso juga mengaku dipersulit oleh penyelenggara pemilu. Hal itu dirasakan sejak awal partainya mendaftarkan pemilu.
"Waktu itu, keputusan baru dilakukan selama 50 hari, kenapa bertele-tele seperti itu. Akibatnya kami merasa dirugikan karena kehilangan banyak kader yang merapat ke partai lain," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Selain itu ia juga mengomentari kasus yang melanda dirinya. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu yang digunakan untuk menjeratnya itu sangat minim sosialisasi.
"Ada pasal yang multitafsir, termasuk kasus saya ini. Saya harap ini jadi pembelajaran buat kita semua," pungkasnya.
Sutiyoso sendiri telah divonis bersalah melanggar pasal 276 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 karena dianggap berkampanye dalam acara halal bi halal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang tanggal 1 September lalu.
Oleh majelis hakim PN Semarang, ia divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Selain itu, Sutiyoso juga dikenakan denda Rp1 juta subsidair 15 hati penjara.
(lns)