Divonis 1 bulan penjara, Bang Yos pikir-pikir
A
A
A
Sindonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam pasal 276 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 juncto pasal 83 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk itu, majelis menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fathul Bari saat membacakan amar putusan, Rabu (30/10).
Selain itu, Bang Yos panggilan akrab Sutiyoso juga dikenakan denda sebesar Rp1 juta dengan subsider 15 hari penjara.
Vonis hakim terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, jaksa menuntut Bang Yos dengan hukuman satu bulan penjara, dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp5 juta.
Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa mengaku akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak.
Sementara itu, Bang Yos usai sidang mengatakan, keputusannya untuk berpikir terlebih dahulu karena pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya. Ia juga masih merasa tidak melanggar hukum dalam perkara itu.
"Saya yakin tidak melakukan kesalahan, karena acara pada 1 September itu murni halal bihalal yang termasuk kegiatan sosial budaya. Tidak ada niatan saya untuk berkampanye," katanya.
Lebih lanjut Sutiyoso menambahkan, putusan ini agar dapat menjadi pelajaran bagi semuanya. Ia juga berharap penyelenggara pemilu lebih adil dalam melaksanakan tugasnya.
"Saya juga minta diperlakukan sama dengan yang lain yang melakukan hal lebih dari saya. Penyelenggara pemilu harus adil dan melakukan penindakan kepada orang lain yang juga melakukan kampanye, baik berupa baliho, iklan di media massa dan sebagainya," pungkasnya.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam pasal 276 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 juncto pasal 83 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk itu, majelis menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fathul Bari saat membacakan amar putusan, Rabu (30/10).
Selain itu, Bang Yos panggilan akrab Sutiyoso juga dikenakan denda sebesar Rp1 juta dengan subsider 15 hari penjara.
Vonis hakim terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, jaksa menuntut Bang Yos dengan hukuman satu bulan penjara, dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp5 juta.
Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa mengaku akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak.
Sementara itu, Bang Yos usai sidang mengatakan, keputusannya untuk berpikir terlebih dahulu karena pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya. Ia juga masih merasa tidak melanggar hukum dalam perkara itu.
"Saya yakin tidak melakukan kesalahan, karena acara pada 1 September itu murni halal bihalal yang termasuk kegiatan sosial budaya. Tidak ada niatan saya untuk berkampanye," katanya.
Lebih lanjut Sutiyoso menambahkan, putusan ini agar dapat menjadi pelajaran bagi semuanya. Ia juga berharap penyelenggara pemilu lebih adil dalam melaksanakan tugasnya.
"Saya juga minta diperlakukan sama dengan yang lain yang melakukan hal lebih dari saya. Penyelenggara pemilu harus adil dan melakukan penindakan kepada orang lain yang juga melakukan kampanye, baik berupa baliho, iklan di media massa dan sebagainya," pungkasnya.
(lns)