Divonis 1 bulan penjara, Bang Yos pikir-pikir

Rabu, 30 Oktober 2013 - 12:10 WIB
Divonis 1 bulan penjara,...
Divonis 1 bulan penjara, Bang Yos pikir-pikir
A A A
Sindonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam pasal 276 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 juncto pasal 83 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk itu, majelis menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fathul Bari saat membacakan amar putusan, Rabu (30/10).

Selain itu, Bang Yos panggilan akrab Sutiyoso juga dikenakan denda sebesar Rp1 juta dengan subsider 15 hari penjara.

Vonis hakim terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, jaksa menuntut Bang Yos dengan hukuman satu bulan penjara, dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp5 juta.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa mengaku akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak.

Sementara itu, Bang Yos usai sidang mengatakan, keputusannya untuk berpikir terlebih dahulu karena pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya. Ia juga masih merasa tidak melanggar hukum dalam perkara itu.

"Saya yakin tidak melakukan kesalahan, karena acara pada 1 September itu murni halal bihalal yang termasuk kegiatan sosial budaya. Tidak ada niatan saya untuk berkampanye," katanya.

Lebih lanjut Sutiyoso menambahkan, putusan ini agar dapat menjadi pelajaran bagi semuanya. Ia juga berharap penyelenggara pemilu lebih adil dalam melaksanakan tugasnya.

"Saya juga minta diperlakukan sama dengan yang lain yang melakukan hal lebih dari saya. Penyelenggara pemilu harus adil dan melakukan penindakan kepada orang lain yang juga melakukan kampanye, baik berupa baliho, iklan di media massa dan sebagainya," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
18 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
20 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
20 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
33 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
56 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved