58 minimarket ilegal di Bandung ditertibkan
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 58 minimarket yang ada di Kota Bandung akan segera ditertibkan. Penertiban sudah dilakukan sejak minggu kemarin.
"Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap. Hari ini saja kita menertibkan tiga minimarket di daerah Arcamanik, Cipamokolan, dan Panghegar," kata Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Teddy Wirakusumah, di Bandung, Selasa (29/10/2013).
Minimarket yang ilegal akan ditutup paksa petugas Satpol PP jika tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Toko Modern.
Teddy mengatakan, jumlah minimarket di Bandung tercatat ada 616 yang tersebar di 30 kecamatan. Dari jumlah itu, sebelumnya ada 107 minimarket ilegal.
"Tapi setelah diverifikasi, yang ilegal ada 58 minimarket," ungkapnya.
Setiap pekannya, minimal akan ada lima minimarket yang ditertibkan secara bertahap. Sehingga nantinya hanya minimarket berizin yang boleh beroperasi.
"Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap. Hari ini saja kita menertibkan tiga minimarket di daerah Arcamanik, Cipamokolan, dan Panghegar," kata Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Teddy Wirakusumah, di Bandung, Selasa (29/10/2013).
Minimarket yang ilegal akan ditutup paksa petugas Satpol PP jika tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Toko Modern.
Teddy mengatakan, jumlah minimarket di Bandung tercatat ada 616 yang tersebar di 30 kecamatan. Dari jumlah itu, sebelumnya ada 107 minimarket ilegal.
"Tapi setelah diverifikasi, yang ilegal ada 58 minimarket," ungkapnya.
Setiap pekannya, minimal akan ada lima minimarket yang ditertibkan secara bertahap. Sehingga nantinya hanya minimarket berizin yang boleh beroperasi.
(rsa)