Sekprov Sulsel Andi Muallim resmi tersangka kasus bansos

Selasa, 29 Oktober 2013 - 19:20 WIB
Sekprov Sulsel Andi Muallim resmi tersangka kasus bansos
Sekprov Sulsel Andi Muallim resmi tersangka kasus bansos
A A A
Sindonews.com - Kejati Sulsel akhirnya menetapkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim, sebagai tersangka kedua dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008 senilai Rp8,86 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka Andi Muallim dilakukan Kejati Sulsel sesaat setelah melakukan supervisi (pengawasan) bersama perkara bansos ini dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Muhammad Kohar, mengatakan penetapan Andi Muallim sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari upaya penuntasan kasus bansos tersebut.

Andi Muallim dalam kapasitas sebagai Sekretaris Provinsi sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga secara bersama-sama melakukan tindakan dengan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel tahun 2008 yakni Anwar Beddu yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penyaluran dana bantuan sosial, hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp8,86 miliar.

"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, AM dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam perkara bansos ini," ujar Kohar didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Gerry Yazid, Kepala Seksi Penyidikan bidang pidana khusus Kejati Sulsel, Syahran Rauf, dan Kepala Seksi Penuntutan bidang pidana khusus Kejati Sulsel, Ahsan Thamrin, Selasa (29/10/2013).

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Gerry Yazid, menjelaskan supervisi penanganan kasus bansos yang dilakukan bersama antara penyidik KPK dan penyidik Kejati Sulsel, secara penuh mendukung sikap Kejati Sulsel menindaklanjuti perkara bansos tersebut.

"Bagaimana perkara ini selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pengembangan perkara. Semua pihak terkait akan dimintai keterangan, termasuk penerima dana bansos dengan dugaan organisasi fiktif," jelasnya lebih lanjut.

Penanganan kasus korupsi dana bansos tahun 2008 dilingkup Pemprov Sulsel ini berawal dari adanya laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHP) pengelolaan dana bansos oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2009 lalu.

Secara pasti dalam LHP tersebut terungkap terdapat dana bansos sebesar Rp8,86 miliar yang terindikasi disalurkan pada penerima fiktif. Jumlah organisasi fiktif penerima dana bansos tersebut mencapai 202 organisasi. Fiktif dalam artian lokasi kantor organisasi penerima bantuan tidak jelas.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0864 seconds (0.1#10.140)