Buku nikah di Garut kosong, banyak pengantin was-was
A
A
A
Sindonews.com - Persediaan buku nikah atau kupitan akta nikah di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Garut kosong. Akibatnya, para pengantin yang baru selesai melakukan akad, terpaksa dibekali surat keterangan nikah sebagai pengganti kutipan akta nikah sementara.
Seorang penghulu di KUA Tarogong Kaler, Ahmad Yani Ramdani, menuturkan kekosongan buku nikah ini terjadi sejak September 2013 lalu. Menurut dia, hal serupa juga dialami oleh beberapa KUA lain di sejumlah kecamatan.
“Bahkan ada yang sudah kosong sejak beberapa bulan sebelum September. Dari penjelasan yang kami terima, persediaannya habis,” kata Ahmad, Selasa (29/10/2013).
Menurut dia, surat keterangan nikah ini hanya akan berlaku sampai surat kutipan akta nikah terbit. Setelah terbit, petugas pembantu pencatat nikah (P3N) atau amil yang bertugas di setiap desa atau kelurahan akan menghubungi pasangan pengantin.
“Pengambilan dokumen asli itu tidak boleh diwakilkan agar terhindar dari upaya penyalahgunaan. Kalaupun harus diwakilkan, harus dilengkapi dengan surat kuasa,” ujarnya.
Ahmad berharap, persediaan surat kutipan nikah ini dapat segera dipenuhi kembali. Pasalnya, kekosongan buku nikah ini dikhawatirkan banyak pengantin. Mereka takut bila muncul anggapan nikah siri yang dilegalkan.
“Sebenarnya, surat keterangan nikah ini tidak berlaku di Jakarta. Hanya di Garut saja. Sebab bagaimanapun juga, di ibu kota tidak mengenal surat keterangan nikah. Persediaan buku kutipan nikah di Jakarta tidak pernah kosong. Jadi tidak ada itu surat keterangan nikah di sana. Kondisi ini akan sedikit mempersulit warga Garut yang sudah menikah untuk merantau di sana,” ungkapnya.
Dari informasi yang ia terima, persediaan buku kutipan akta nikah akan kembali normal di 16 November 2013 mendatang. Ia berharap, hal ini dapat terealisasi.
Seorang penghulu di KUA Tarogong Kaler, Ahmad Yani Ramdani, menuturkan kekosongan buku nikah ini terjadi sejak September 2013 lalu. Menurut dia, hal serupa juga dialami oleh beberapa KUA lain di sejumlah kecamatan.
“Bahkan ada yang sudah kosong sejak beberapa bulan sebelum September. Dari penjelasan yang kami terima, persediaannya habis,” kata Ahmad, Selasa (29/10/2013).
Menurut dia, surat keterangan nikah ini hanya akan berlaku sampai surat kutipan akta nikah terbit. Setelah terbit, petugas pembantu pencatat nikah (P3N) atau amil yang bertugas di setiap desa atau kelurahan akan menghubungi pasangan pengantin.
“Pengambilan dokumen asli itu tidak boleh diwakilkan agar terhindar dari upaya penyalahgunaan. Kalaupun harus diwakilkan, harus dilengkapi dengan surat kuasa,” ujarnya.
Ahmad berharap, persediaan surat kutipan nikah ini dapat segera dipenuhi kembali. Pasalnya, kekosongan buku nikah ini dikhawatirkan banyak pengantin. Mereka takut bila muncul anggapan nikah siri yang dilegalkan.
“Sebenarnya, surat keterangan nikah ini tidak berlaku di Jakarta. Hanya di Garut saja. Sebab bagaimanapun juga, di ibu kota tidak mengenal surat keterangan nikah. Persediaan buku kutipan nikah di Jakarta tidak pernah kosong. Jadi tidak ada itu surat keterangan nikah di sana. Kondisi ini akan sedikit mempersulit warga Garut yang sudah menikah untuk merantau di sana,” ungkapnya.
Dari informasi yang ia terima, persediaan buku kutipan akta nikah akan kembali normal di 16 November 2013 mendatang. Ia berharap, hal ini dapat terealisasi.
(rsa)