Dua kandidat Pilkada Pidie Jaya tak nyoblos
A
A
A
Sindonews.com - Dua kandidat yang bertarung di Pilkada Pidie Jaya, Aceh, hari ini, tak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun hal itu tak menggugurkan keduanya dari bursa calon.
Keduanya adalah Abdul Rahman Puteh, calon bupati nomor urut 3 yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Said Mulyadi, calon wakil bupati nomor urut 2 dari Partai Aceh.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Musman, mengatakan keduanya hanya mendaftar saja sebagai kandidat Pilkada di kabupaten itu. "Tidak masuk dalam DPT karena kedua beliau ini tidak memiliki KTP Pidie Jaya," kata dia, di kantornya, Selasa (29/10/2013).
Abdul Rahman Puteh yang merupakan mantan Asisten I bidang Pemerintahan Pemkab Pidie Jaya saat ini masih mengantongi KTP Gampong Keuramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie. Sementara Said Mulyadi juga mantan Sekda Pidie kini masih berKTP Gampong Blang Paseh, Kota Sigli.
Menurut Musman, meski tidak ada hak pilih, tapi kedua kandidat tidak gugur. Karena untuk menjadi seorang calon bupati atau wakil bupati, tidak harus memiliki KTP daerah tempat ia mencalonkan.
"Atas nama KTP seluruh Indonesia bisa mencalonkan diri," katanya.
Baca juga: Hari ini, warga Pidie Jaya pilih Bupati
Keduanya adalah Abdul Rahman Puteh, calon bupati nomor urut 3 yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Said Mulyadi, calon wakil bupati nomor urut 2 dari Partai Aceh.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Musman, mengatakan keduanya hanya mendaftar saja sebagai kandidat Pilkada di kabupaten itu. "Tidak masuk dalam DPT karena kedua beliau ini tidak memiliki KTP Pidie Jaya," kata dia, di kantornya, Selasa (29/10/2013).
Abdul Rahman Puteh yang merupakan mantan Asisten I bidang Pemerintahan Pemkab Pidie Jaya saat ini masih mengantongi KTP Gampong Keuramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie. Sementara Said Mulyadi juga mantan Sekda Pidie kini masih berKTP Gampong Blang Paseh, Kota Sigli.
Menurut Musman, meski tidak ada hak pilih, tapi kedua kandidat tidak gugur. Karena untuk menjadi seorang calon bupati atau wakil bupati, tidak harus memiliki KTP daerah tempat ia mencalonkan.
"Atas nama KTP seluruh Indonesia bisa mencalonkan diri," katanya.
Baca juga: Hari ini, warga Pidie Jaya pilih Bupati
(rsa)